
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut menginfokan kewajiban perpajakan Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui layanan Whatsapp pembuatan kode billing KPP Garut, Jl. Pembangunan No. 224 Sukagalih, Tarogong Kidul (Senin, 11/9).
Lathifatun Nisa, Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Garut memberikan informasi terkait peraturan terbaru Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) khususnya tentang UMKM.
“Terkait dengan pembayaran pajak untuk pelaku UMKM terdapat peraturan terbaru yaitu UU HPP yang mengatur apabila omzet per tahun belum atau sampai dengan Rp500 juta, maka tidak wajib melakukan penyetoran pajak,” kutip Lathifatun dalam Layanan Whatsapp-nya.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Garut Judieth Ester Berliana Pangaribuan mengatakan pentingnya informasi ini disampaikan kepada WP.
“Pelaku UMKM di wilayah Garut merupakan sebagian besar Wajib Pajak (WP) yang sering menggunakan layanan Whatsapp pembuatan kode billing. Oleh karena ini maka informasi terkait PPh UMKM yang diatur dalam UU HPP kami rasa penting dan wajib disampaikan kepada para WP,” kata Judieth saat ditemui di ruang kerjanya.
UU HPP yang sudah berlaku mulai 1 Januari 2022 ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM yang mana di aturan sebelumnya tidak mengatur batas omzet atau sering disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk karyawan menjadi diatur dengan batas 500 juta per tahun.
Pewarta: Lafenia Putri |
Kontributor Foto: Lafenia Putri |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat