
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan membenarkan tindakan penyanderaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal ini KPP Pratama Pati kepada penanggung pajak wajib pajak PT AD (dalam pailit) yang Relasnya disampaikan kepada Termohon Kasasi pada tanggal 3 Agustus 2021. Salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 3485 K/Pdt/2020 tersebut diterima KPP Pratama Pati di Pati (Kamis,8/8).
Gijzeling merupakan tindakan penagihan terakhir yang dilakukan oleh KPP Pratama Pati kepada penanggung pajak PT AD yang mempunyai utang pajak sebesar Rp15.516.198.540,00.
Sebelumnya, KPP Pratama Pati melalui Juru Sita Pajak Pajak Negara (JSPN) sudah menyampaikan Surat Teguran, melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, menyampaikan Surat Paksa dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan kepada wajib pajak.
Alih-alih membayar utang pajak, Penanggung pajak justru mengajukan gugatan pelaksanaan gijzeling ke Pengadilan Negeri Pati terhadap Kepala KPP Pratama Pati dengan dalih bahwa wajib pajak sudah pailit. Menanggapi gugatan tersebut, KPP Pratama Pati bersama Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I berkoordinasi dan bersinergi dengan Direktorat Peraturan Perpajakan II DJP menyusun jawaban dan strategi berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan putusan menolak gugatan Penanggung Pajak PT AD. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pati.
Perlawanan Penanggung Pajak berlanjut sampai dengan tingkat kasasi. Mahkamah Agung memutuskan bahwa tindakan penyanderaan yang dilakukan oleh KPP Pratama Pati telah sesuai dengan ketentuan, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Penanggung Pajak ditolak.
Mengutip putusan Hakim yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, permohonan kasasi penanggung pajak ditolak dengan alasan judex facti tidak salah menerapkan hukum. Pemohon Kasasi merupakan penanggung pajak dari PT AD yang telah menunggak pembayaran pajak.
Penanggung Pajak juga telah beberapa kali ditagih namun tetap tidak membayar utang pajaknya dan tindakan gijzeling telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.mor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
- 105 kali dilihat