Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah fungsional penyuluh pajak untuk menjelaskan mekanisme PPh Pasal 21 dan komponen pengurang. Kegiatan ini dilakukan secara daring di ruang Seksi Pelayanan KPP Madya Denpasar (Jumat, 21/6).

Fungsional penyuluh pajak Ni Putu Ariasih menjelaskan bahwa ada beberapa komponen yang bisa mengurangkan besarnya PPh Pasal 21 bagi orang pribadi, salah satunya zakat. Ni Putu Ariasih menambahkan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang memenuhi kriteria tertentu dapat menjadi pengurang dalam pemenuhan kewajiban perpajakan bagi orang pribadi.

Melalui kegiatan dalam bentuk sosialisasi secara daring, lebih dari 200 Wajib Pajak (WP) turut serta hadir dan menyimak uraian penjelasan yang disampaikan oleh para fungsional penyuluh pajak. Dalam diskusi yang berlangsung, dipaparkan juga mengenai mekanisme penghitungan komponen sumbangan keagamaan dalam PPh Pasal 21 dan ditimpali dengan beberapa pertanyaan dari peserta.

Menutup penjelasan, Ni Putu Ariasih menekankan bahwa zakat dan sumbangan keagamaan yang memenuhi ketentuan dapat dijadikan komponen pengurang kewajiban perpajakan bagi WP orang pribadi. Melalui kebijakan tersebut maka kewajiban perpajakan mengakomodasi pelaksanaan kewajiban keagamaan, imbuh Ni Putu Ariasih.

 

Pewarta: I Gede Suryantara
Kontributor Foto: I Gusti MAde Setyawan
Editor: Amin Singgih Krisna W

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.