
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung Nandang Hidayat memperkenalkan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai mitra dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mewujudkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat mengenai pemenuhan kewajibannya di bidang perpajakan (Rabu, 4/8).
Perkenalan tersebut dilakukan pada saat KPP Madya Bandung menggelar kegiatan kelas pajak terkait peraturan perpajakan terbaru bagi konsultan pajak secara daring melalui media Zoom Meeting di Bandung.
Kegiatan yang dihadiri sebanyak 184 konsultan pajak di Jawa Barat ini turut dihadiri perwakilan dari (IKPI) cabang Bandung yaitu Yanuar Pamuji dan Adi Prasetyo.
Dalam sambutan pembukaan, Nandang Hidayat menjelaskan bahwa pada dasarnya semua konsultan pajak dengan DJP memiliki kesamaan tujuan dalam meningkatkan pemahaman perpajakan kepada masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban masyarakat di bidang perpajakan.
“Oleh karena itu kegiatan ini merupakan langkah awal bagi kita untuk mengenal satu sama lain agar kita memiliki kesesuaian pemahaman terkait perpajakan dan apabila ada perbedaan kita dapat berdiskusi dengan lebih nyaman,” jelas Nandang di ruang kerjanya.
Kelas pajak diawali dengan pemaparan materi dari Pejabat Fungsional Penyuluh Gamal Agussadi mengenai pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) di KPP Madya Bandung. Gamal menjelaskan bahwa kelebihan dari KPP yang memiliki predikat ZI-WBBM adalah adanya inovasi-inovasi layanan tambahan yang dapat memperlancar pelaksanaan tugas dan mempermudah wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Untuk saat ini KPP Madya Bandung sudah menciptakan berbagai inovasi, baik berupa sarana dan prasarana maupun teknologi informasi seperti diluncurkannya Aplikasi M-Tax 441 sejak tahun 2018 dan aplikasi TTM (Tanpa Tatap Muka) tahun 2019,” ungkap Gamal.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa KPP Madya Bandung telah memperoleh predikat ZI- WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) pada tahun 2018 pada tingkat nasional dan predikat ZI-WBB tingkat Kementerian Keuangan pada tahun 2019.
“Tentunya hal ini tidak terlepas dari dukungan para stakeholder. Oleh karena itu kami meminta dukungan untuk pembangunan ZI-WBBM kepada bapak dan ibu semua,” imbuhnya.
Indra Kusuma Djaja Fungsional Penyuluh lainnya melanjutkan pemaparan mengenai dua peraturan terbaru yaitu PMK Nomor 82/PMK.03/2021 dan PMK Nomor 83/PMK.03/2021.
“Sebeneranya kedua PMK ini intinya memperpanjang masa berlaku insentif pajak di masa pandemi sampai dengan 31 Desember 2021, namun bapak ibu perlu memperhatikan juga ada beberapa perubahan penting seperti perbedaan KLU yang dapat memperoleh insentif PMK-82,” ujar Indra.
Indra menyampaikan pemaparan materi insentif pajak untuk wajib pajak yang terdapak pandemi Covid-19 seperti insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP (Ditanggung Pemerintah), insentif PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan insentif pajak UMKM DTP yang tertuang dalam PMK-82/PMK.03/2021. Peraturan tersebut ia paparkan mulai dari latar belakang, pokok perubahan, perluasan insentif pajak sampai dengan ketentuan peralihan dan penutupan.
Selanjutnya Indra menjelaskan terkait perpanjangan pemberlakukan fasilitias pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 yang tertuang dalam PMK-83/PMK.03/2021.
“Dalam PMK-83 ini sebenarnya hanya untuk memperpanjang pemberlakukan fasilitas PPh berdasarkan PP No 29 Tahun 2020 saja menjadi 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” pungkasnya.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pengisian evaluasi atas penyelenggaraan kelas pajak oleh para peserta.
- 37 kali dilihat