Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menyampaikan  penggunaan Nomor Induk Kependudukan  (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi pada kegiatan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 tahun 2021. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui media Zoom Meeting dan siaran langsung di kanal Youtube KPP Pratama Purwokerto, Purwokerto, Banyumas (Kamis, 16/12).

Salah satu poin perubahan UU Ketentuan Perpajakan (UU KUP) yang diatur dalam UU HPP adalah penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi. 
“Akan ada integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Artinya, KTP yang Bapak Ibu miliki saat ini akan berlaku sebagai NPWP. Ini akan mempermudah dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban dan hak perpajakan,” terang narasumber Penyuluh Perpajakan Wigih Prasetyo.

Hal senada ditegaskan oleh narasumber Account Representative Rinata Ade. Ia menyatakan bahwa dengan peralihan dari NPWP ke NIK itu bukan berarti bayi baru lahir yang memiliki NIK harus bayar pajak. NIK ini hanya sebagai identitas saja. "Sedangkan untuk bayar pajak harus ada obyeknya, yaitu penghasilan,” pungkasnya.

Lebih lanjut Rinata menjelaskan bahwa pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan setahun di atas batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi karyawan atau peredaran bruto di atas Rp500juta per tahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0,5%  sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Rinata pun mengimbau kepada wajib pajak yang memiliki NPWP namun belum terintegrasi dengan NIK yang dimiliki agar segera membarui data wajib pajak dalam basis data perpajakan dengan mengajukan permohonan perubahan data. Ia juga 
berharap, dengan diadakannya sosialisasi ini dapat memberikan informasi yang mengedukasi wajib pajak dan meluruskan persepsi keliru yang beredar di masyarakat.