
Petugas pajak Ahmad Rifai memberikan layanan konsultasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pengusaha konstruksi di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu, Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Jumat, 14/7).
“Kami mau lapor SPT PPN pak, tapi lupa password sama passphrase-nya, “ ungkap wajib pajak.
Diketahui sebelumnya, wajib pajak (WP) telah mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan karena perusahaannya telah dibubarkan, namun permohonannya dikembalikan karena wajib pajak belum melaporkan SPT masa PPN.
“Kalau lupa password, Ibu bisa melakukan reset password melalui web efaktur.pajak.go.id, “ ujar Ahmad. “Tapi kalau lupa passphrase, Ibu harus mengajukan permohonan penerbitan kembali sertifikat elektronik, “ imbuh Ahmad.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2020, permohonan penerbitan kembali Sertifikat Elektronik WP badan dapat diajukan secara tertulis maupun secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak Badan.
Pengurus atau wakil badan menandatangani formulir permohonan penerbitan kembali Sertifikat Elektronik disertai stempel perusahaan, melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu NPWP pengurus serta salinan akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 732 kali dilihat