Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menyampaikan sambutan.

Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menyampaikan sambutan.

Perwakilan dari wajib pajak, asosiasi, organisasi, dan akademisi berfoto bersama.

Perwakilan dari wajib pajak, asosiasi, organisasi, dan akademisi berfoto bersama.

Bimo Wijayanto bersalaman dengan salah satu peserta.

Bimo Wijayanto bersalaman dengan salah satu peserta.

 

Masih dalam semarak Hari Pajak pada 14 Juli 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai momentum deklarasi dan komitmen DJP dalam pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter).

Sejumlah 24 peserta yang merupakan perwakilan dari wajib pajak, asosiasi, organisasi, dan akademisi hadir mengikuti jalannya peluncuran piagam tersebut, yang digelar di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan (Selasa, 22/7).

“Kami merasa bangga dan bersyukur karena hari ini merupakan hari peluncuran dokumen yang tidak hanya bermakna administratif atau simbolik, melainkan sarat akan makna filosofis,” ucap Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam keynote speech-nya.

Bimo mengutarakan bahwa hari ini DJP menapaki satu langkah penting dalam sejarah perpajakan Indonesia. Taxpayers’ Charter ini tidak hanya menyangkut sistem dan prosedur, tetapi juga menyentuh basic values dari relasi antara negara dan warga negara, yaitu nilai kepercayaan, keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

“Negara hadir bukan hanya semata-mata sebagai otoritas pemungut, tetapi sebagai entitas yang menjamin pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum,” ungkap Bimo.

Di sisi lain, “Masyarakat sebagai wajib pajak hadir untuk berkontribusi membangun bangsa dengan melaksanakan kewajiban perpajakan secara sukarela, sadar, dan bertanggung jawab penuh,” tuturnya.

Secara simbolis, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, bersama Ketua Komite Perpajakan Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Siddhi Widyapratama, melafalkan isi Taxpayers’ Charter.

Simak juga:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter)
[SIARAN PERS] Peluncuran Piagam Wajib Pajak: Komitmen Baru Menuju Sistem Perpajakan yang Adil dan Berkelanjutan

Dengan dirilisnya Taxpayers’ Charter ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Shinta Widjaja Khamdani, mengungkapkan bahwa kalangan pengusaha menyambut gembira.

“Sangat positif ya. Selama ini kan selalu melihatnya kewajiban-kewajiban. Nah, sekarang dari Direktorat Jenderal Pajak juga memperhatikan haknya daripada wajib pajak itu seperti apa,” tutur Shinta, saat ditemui awak media usai acara.

“Pelaku usaha mendukung bahwa kita juga memiliki hak, tidak hanya kewajiban,” imbuhnya.

Taxpayers’ Charter merangkum seluruh hak dan kewajiban wajib pajak yang diatur dengan berbagai ketentuan, mulai dari UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri meuangan, hingga peraturan direktur jenderal pajak.

Sejumlah 272 aturan yang memuat hak wajib pajak dan 175 aturan yang memuat kewajiban wajib pajak dikodifikasi dengan sedemikian rupa membentuk Taxpayers’ Charter yang memuat delapan hak dan delapan kewajiban utama.

Bimo menambahkan, DJP menerbitkan dokumen Taxpayers’ Chapter dengan mengedepankan kesetaraan relasi, transparansi, dan inklusivitas. Adapun Taxpayers’ Chapter disusun dengan kelaziman terbaik dalam praktik perpajakan secara internasional. Dokumen ini dinilai adaptif terhadap perkembangan regulasi dan dinamika kebijakan perpajakan. Dengan begitu, piagam ini dapat dievaluasi dan diperbarui secara berkala untuk tetap memastikan relevansi dan keselarasan terhadap arah kebijakan DJP.

Momen peluncuran piagam ini merupakan awal pelaksanaan komitmen nyata di seluruh lini pelayanan yang diberikan DJP kepada wajib pajak. Setiap unit vertikal DJP harus menjadikannya sebagai acuan etika kerja dan panduan transparansi selama melayani wajib pajak.

Menjelang akhir acara, Bimo menyampaikan terima kasih dan penghargaan setulus-tulusnya atas kontribusi nyata wajib pajak terhadap ketahanan fiskal bangsa. Setiap pembayaran pajak adalah bentuk nyata kepecayaan wajib pajak kepada negara.

Piagam Wajib Pajak:

Hak Wajib Pajak:

  1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
  2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
  3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
  5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
  7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kewajiban Wajib Pajak:

  1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
  4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
  5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
  8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

 

Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji, Destiny Wulandari
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi dan Publikasi DJP
Editor: Yacob Yahya

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.