Program Cicadas Menyapa yang sudah memasuki edisi ke-16 kembali disiarkan secara langsung melalui Instagram @pajakcicadas (Kamis, 11/8). Acara yang berlangsung selama 30 menit ini dipandu oleh tiga orang Penyuluh Pajak yaitu     Widhi Kangko Poernomo, Devita Nur Anggraini dan Ilda Fitri Aldila.

Topik yang diangkat kali ini adalah salah satu kebijakan dalam Undang Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1a) UU HPP.

Pembahasan diawali dengan materi seputar penjelasan terkait NPWP, syarat yang harus dipenuhi agar dapat dikategorikan sebagai wajib pajak, kewajiban perpajakan serta cara mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Lebih lanjut lagi para penyuluh pajak memberikan penjelasan terkait kebijakan terbaru NPWP.

“Jadi sejak 14 Juli 2022 ini, DJP memang mulai memberlakukan format baru NPWP sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022. Terdapat ketentuan bagi wajib pajak baru, dimana pada saat akan mengajukan pendaftaran, maka NIK diajukan sebagai syarat pendaftaaran, namun masih diberikan NPWP format lama (15 digit) yang berlaku hingga  Desember 2023. Sedangkan untuk wajib pajak selain orang pribadi tetap diberikan NPWP 16 digit dan untuk  wajib pajak yang memiliki cabang diberikan Nomor identitas tempat usaha beserta NPWP,” jelas Widhi.

Adanya perubahan fungsi NIK menjadi NPWP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah. Baik dari sisi administrasi maupun reformasi kebijakan. Namun ditekankan bahwa dengan adanya kebijakan ini bukan berarti setiap orang yang memiliki NIK dikategorikan sebagai wajib pajak.

“Berlakunya aturan baru ini tidak serta merta membuat setiap orang yang memiliki NIK menjadi wajib pajak. Tetap harus memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif,” tambah Devita.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa peralihan NIK menjadi NPWP bagi wajib pajak yang sudah terdaftar sejak lama dapat langsung digunakan untuk mengakses DJP Online dengan syarat NIK dinyatakan valid. Namun, bila berstatus tidak valid maka perlu dilakukan pemutakhiran data profil wajib pajak melalui DJP Online secara mandiri oleh wajib pajak.

Selanjutnya Ilda juga menyampaikan bahwa sejalan dengan terbitnya kebijakan baru ini, aplikasi DJP Online juga telah melakukan berbagai pembaruan menu. Sehingga, tidak hanya dapat melakukan validasi NIK, juga memungkinkan wajiib pajak melakukan perubahan berbagai data seperti perubahan alamat dan email, pemutakhiran KLU, Pemutakhiran Anggota keluarga serta info perpajakan lainnya. Hal ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam memperbaharui data pribadi sehingga tidak perlu melakukan perubahan data ke kantor pajak.

NPWP dengan format lama (15 digit) masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Untuk itu kepada para wajib pajak diimbau untuk segera melakukan validasi NIK sebelum batas waktu yang telah ditentukan

 

 

Pewarta: Marthia Sari Simanjuntak
Kontributor Foto: Marthia Sari Simanjuntak
Editor: Sintayawati Wisnigraha