Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu mengadakan acara Pasadansa Live Episode 33 yang disiarkan melalui akun Instagram @pajakpadangsatu pukul 10.00 WIB (Jumat, 14/6). Acara ini mengangkat tema "Kewajiban Pajak Wajib Pajak (WP) Badan",  dipandu oleh dua Penyuluh dari KPP Pratama Padang Satu, yaitu Gina Adewiyah dan Andri.

Gina menjelaskan kewajiban pajak badan utamanya ada lima. Pertama, mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedua, melakukan pemotongan dan pemungutan (potput) pajak kepada rekan usahanya. Ketiga, melakukan pembukuan minimal mencatat laporan laba rugi dan neraca. Keempat, melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) badan. Kelima, jika wajib pajak memiliki omset lebih dari 4,8 M wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika masih dibawah 4,8 M WP badan bisa memilih dikukuhkan sebagai PKP atau tidak.

Andri juga menambahkan terkait jangka waktu untuk melakukan pendaftaran NPWP. "Kewajiban pendaftaran NPWP paling lambat dilakukan 1 bulan setelah saat pendirian. Pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara daring di ereg.pajak.go.id. Persyaratan pendaftaran NPWP badan adalah scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus, scan akta pendirian atau dokumen pendirian dan scan SK pengesahan  AHU. Setelah itu, semua persyaratan bisa diupload di ereg.pajak.go.id," tambah Andri.

Gina dan Andri juga menjelaskan terkait Potput "Potput melekat pada biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan. Setiap biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dibayarkan ke Orang Pribadi dikenai kewajiban potput Pajak Penghasilan (PPh) 21, biaya yang dikeluarkan atas jasa yang dibayarkan selain ke Orang Pribadi dikenai PPh 23, biaya yang dikeluarkan sehubungan pembayaran sewa dikenai PPh pasal 4 ayat 2. Jadi wajib pajak perlu memperhatikan biaya yang dikeluarkan," ujar Andri.

Tim penyuluh juga menjelaskan kewajiban pembukuan. "Berdasarkan pasal 28 ayat 1  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), WP Badan wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan wajib disimpan dalam jangka waktu paling singkat 10 tahun," ujar Gina.

Lebih lanjut Andri juga mengatakan untuk pembukuan yang perlu diperhatikan adalah bukti catatan transaksi, invoice dalam bentuk biaya atau faktur dan dokumen lainnya. Semuanya harus disimpan. Jika suatu saat ada pengawasan dan pemeriksaan, semuanya bisa dipertanggungjawabkan.

Acara live tersebut telah diunggah ke akun Instagram resmi KPP Pratama Padang Satu. Diharapkan, live tersebut dapat memberikan pengetahuan dan informasi perpajakan yang bermanfaat bagi para wajib pajak di seluruh Indonesia.

 

Pewarta: Ulfa Sandari
Kontributor Foto:
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.