Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam mengadakan Instagram live untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 (PP-58/2023) yang mengatur tentang tarif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (Rabu, 31/1). Fungsional Penyuluh A. Syamsudin A., Iskandar M. Hutajulu, dan Fauziyah Ayunisa menjadi narasumber pada siaran langsung edukasi perpajakan ini berlangsung di studio podcast KPP Madya Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau.

“PP-58/2023 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 ini diterbitkannya untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang. Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang,” terang Syamsudin.

Syamsudin menambahkan bahwa sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 Undang-Undang PPh. Dengan PP ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.

“Untuk memudahkan Kawan Pajak dalam penghitungan PPh Pasal 21, Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja, yaitu kalkulator pajak dan juga buku pedoman pemotongan PPh 21 yang sudah bisa diakses di situs www.pajak.go.id,” ujar Iskandar. Selanjutnya, Iskandar juga memberikan contoh cara penghitungan PPh 21 dengan tarif efektif rata-rata (TER) yang dimaksud dalam PP-58/2023 ini, agar wajib pajak memahami implementasi dari PP-58/2023 ini.

Siaran langsung ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab dari peserta yang menyampaikan pertanyaan di kolom komentar.

 

Pewarta: Karintha Aisyah Adiwinjati
Kontributor Foto:
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.