
"Selamat siang Kawan Pajak. Apa kabar? Kali ini kami Penyuluh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalimantan Timur dan Utara (Utara) akan membahas isu yang lagi hangat, yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP," sambut Marlyn Pricillia Laluyan, Penyuluh Kanwil DJP Kaltimtara dalam kelas pajak daring Live Instagram @pajakkaltimtara di Kota Balikpapan (Kamis, 4/8).
Tak sendiri, Marlyn menyapa audiens Instagram bersama Agus Sugianto, Penyuluh Kanwil DJP Kaltimtara.
Di awal Live Instagram, Marlyn menjelaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mana UU ini telah diundangkan sejak 29 Oktober Tahun 2021.
"Latar belakangnya yang pasti adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan juga pemerintah. Masyarakat jadi tidak perlu lagi mencatat ataupun mengingat NPWP mengurangi nomor identitas lalu untuk pemerintah juga akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat karena hanya mengunakan NIK sebagai identitas tunggal," jelas Marlyn.
Lebih lanjut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 untuk menetapkan momen/waktu terhitungnya sejak kapan NIK digunakan sebagai NPWP yaitu 14 juli 2022 sekaligus juga merupakan momen bagi DJP untuk secara resmi melakukan integrasi penggunaan NIK sebagai NPWP.
Agus turut memberikan gambaran bahwa hingga 31 Desember 2023 nanti, NPWP 15 digit masih akan diberikan kepada wajib pajak yang mendaftar NPWP. "Ini kami sebut sebagai masalah transisi. Nantinya di tahun 2024 seluruh NPWP akan memilik format baru, yakni 16 digit NIK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan ketentuan khusus bagi Wajib Pajak Badan," terangnya di akhir Live Instagram.
Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji |
Kontributor Foto: Arrin Zatiky |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Arif Miftahur Rozaq |
- 21 kali dilihat