
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang memberikan edukasi perpajakan melalui siaran langsung di akun Instagram @pajakbontang bertempat di Ruang Rapat KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Rabu, 14/6). Kegiatan siaran langsung ini mengangkat tema berjudul “PP 55 Tahun 2022: UMKM Bayar Pajak?!” yang dipandu oleh Penyuluh Pajak Heryoni Ramadhani, Nanang Maulana, dan Afif Abdur Rahman.
Rama menuturkan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mempercepat pemahaman ketentuan terbaru Pajak Penghasilan (PPh) kepada wajib pajak.
“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 ini tidak seluruhnya merupakan ketentuan baru, ada ketentuan lama yang masih relevan dan tetap dituangkan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 dengan pemutakhiran menyesuaikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” ujar Afif memulai pembahasan.
Pada kesempatan ini, penyuluh pajak menjelaskan definisi dari UMKM, batasan omzet dan fasilitas yang diberikan bagi UMKM sesuai PP Nomor 5 Tahun 2022, kriteria UMKM yang dikenakan pajak, serta simulasi cara penghitungan pajak bagi UMKM. Selama 35 menit penyuluh pajak secara bergantian menjelaskan topik-topik tersebut beserta ketentuannya. Lalu sebagai penutup, Rama menyampaikan simpulan singkat atas pembahasan ini.
Di akhir kegiatan ini, Nanang mengharapkan semua wajib pajak dapat memahami dan menerapkan ketentuan terkait PPh sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan terbaru.
Ia berpesan kepada wajib pajak yang memerlukan penjelasan lebih rinci dapat memanfaatkan layanan konsultasi baik secara tatap muka maupun secara daring.
Pewarta: Dwi Astuti |
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat