Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam kembali menyapa wajib pajak dengan penyuluhan tidak langsung dua arah melalui live Instagram KPP Madya Batam @pajakmadyabatam di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 20/6).
Kegiatan berlangsung selama 30 menit yang dimulai pukul 10.00 WIB ini diikuti oleh 20 orang peserta. Materi dibawakan oleh Tim Penyuluh Perpajakan KPP Madya Batam, Juliana sebagai moderator dan Chairul Budi Prabowo sebagai narasumber.
Penyuluhan kali ini bertema pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Daerah Mitra yang merupakan salah satu fasilitas perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
“Bagi kawan pajak di IKN dan Daerah Mitra yang ingin memanfaatkan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM bisa mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan BKP tertentu, PPN tidak dipungut atas penyerahan JKP tertentu, pengecualian PPnBM atas penyerahan hunian mewah, PPN tidak dipungut atas impor BKP tertentu, PPN tidak dipungut atas penyerahan JKP tertentu, PPN tidak dipungut atas impor BKP tertentu,” terang Chairul menjelaskan fasilitas dalam PMK Nomor 28 Tahun 2024.
Chairul mengingatkan setiap wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas PMK Nomor 28 Tahun 2024 agar mengajukan penerbitan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) dan Surat Keterangan Bebas (SKB) sebagai syarat yang harus dipenuhi.
Juliana dan Chairul berharap dengan adanya edukasi yang dikemas secara live di Instagram ini, informasi fasilitas perpajakan di IKN dapat menjangkau wajib pajak secara luas.
Pewarta: Juliana |
Kontributor Foto: Juliana |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 34 kali dilihat