Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung menggelar live Instagram melalui akun @pajakmdybandung di Gedung Keuangan Bandung, Jalan Asia Afrika Nomor 114, Kota Bandung (Kamis, 13/2).

Kali ini insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 penghasilan tertentu Ditanggung Pemerintah (DTP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 10 tahun 2025 menjadi bahasan utama pada live bertajuk MENAPAK (Mari Mengenal Pajak) tersebut. PMK yang berlaku 4 Februari 2025 itu mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah (DTP) dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2025.

Penyuluh Pajak KPP Madya Bandung, Sofri Abdul Rochim menyampaikan atas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Pegawai tetap tertentu yang dapat diberikan PPh Pasal 21 DTP ini adalah hanya untuk pegawai pada pemberi kerja dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu.

“Pemberi kerja tersebut yaitu pemberi kerja yang melakukan kegiatan usaha dibidang industri tertentu yang memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK nomor 10. Jadi hanya pegawai tertentu yang bekerja di sana yang dapat memanfaatkan fasilitas ini,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak KPP Madya Bandung lainnya, Cecep Septian, menjelaskan tentang kriteria pegawai tertentu yang dapat diberikan PPh 21 DTP. Pegawai yang memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP menjadi kriteria pertama pegawai yang mendapatkan PPh 21 DTP.

“Bagi pegawai tetap menerima penghasilan tidak lebih dari Rp10.000.000,00 pada Masa Pajak Januari 2025 atau Masa Pajak bulan pertama pegawai tersebut bekerja,” jelas Cecep.

“Bagi pegawai tidak tetap,” sambung Cecep, “yaitu yang mendapatkan penghasilan tidak lebih dari Rp500.000,00 jika penghasilannya diterima setiap hari dan tidak lebih dari Rp10.000.000,00 jika penghasilannya diterima setiap bulan.”

“Yang perlu digaris bawahi oleh kawan pajak, bahwa yang menjadi patokan adalah penghasilan yang diterima pada masa Januari 2025 atau masa pertama pegawai memperoleh penghasilan pada tahun 2025,” jelasnya.

Apabila penghasilan yang diterima memenuhi ketentuan, maka pegawai tersebut dapat memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP sepanjang tahun 2025 dan menerima penghasilan sebesar penghasilan sebelum dipotong pajak setiap bulan.

Atas insentif PPh Pasal 21 DTP ini, Sofri mengimbau kepada kawan pajak yang menjadi pemberi kerja untuk melakukan inventarisasi penghasilan pegawai, memastikan bahwa NPWP atau NIK pegawai sudah teregistrasi pada apliaksi Coretax DJP, dan melaporkan pemanfaatan insentif ini melalui pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 paling lambat 31 Januari 2026.

“Teknis pelaporan SPT sama saja, hanya berbeda pada kolom pemilihan fasilitas, silakan kawan pajak dapat memilih ‘DTP’ pada kolom fasilitas saat membuat bukti potong PPh Pasal 21,” imbuhnya.

Ia menambahkan, “Perhatikan kembali ketentuan yang ada pada PMK nomor 10 tahun 2025 ya, agar kawan pajak dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya,” pungkas Sofri.

 

Pewarta: Cintia Tri Utami
Kontributor Foto: Eko Sarjono
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.