
“e-SPT (Surat Pemberitahuan elektronik) adalah data SPT wajib pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh wajib pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT,” ujar Supriyanto, penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo mengawali materi dalam siaran langsung Instagram di Sukoharjo (Rabu, 1/2). Mengusung tema “Cara Update e-SPT PPh Pasal 21 versi 2.5”, kegiatan ini disiarkan langsung melalui akun Instagram @pajaksukoharjo.
Selama lebih dari 30 menit, penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo Arum Setyo Mestuti dan Supriyanto secara bergantian membahas secara detail tata cara update aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 ke versi terbaru, yaitu versi 2.5.
Menurut Supriyanto, aplikasi e-SPT yang masih digunakan sampai saat ini adalah e-SPT PPh Pasal 21. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat perubahan lapisan tarif pajak penghasilan. Dan dengan adanya perubahan lapisan tarif tersebut, tentunya juga harus dilakukan penyesuaian pada aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 agar penghitungan pajaknya sesuai dengan ketentuan terbaru.
“Cara update-nya sangat mudah. Wajib pajak bisa mengunduh file-nya di laman pajak.go.id. Setelah mendapaatkan file-nya, silakan di extract terlebih dahulu. Lalu, jalankan Patch aplikasi 'Patch2.exe'. Pilih lokasi di mana aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 versi sebelumnya ter-install. Selanjutnya, klik Terapkan Patch. Selesai,” jelas Supriyanto.
Sebelum mengakhiri materi, Arum mengingatkan kepada wajib pajak agar segera menyampaikan SPT Tahunan, mengingat sudah masuk bulan Februari. Ia menegaskan agar wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan mendekati jatuh tempo untuk menghindari kendala jaringan. Selain itu, ia juga mengingatkan agar wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP untuk segera dituntaskan. “Karena, per 1 Januari 2024 mendatang, NPWP sepenuhnya menggunakan NIK,” pungkasnya.
Pewarta: Supriyanto |
Kontributor Foto: Muh Adi Rahman |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 57 kali dilihat