Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Grogol Petamburan melakukan siaran langsung edukasi perpajakan melalui fitur live (Ig live) pada akun media sosial Instagram @pajakgrogolpetamburan yang berlangsung dari pukul 16.00 sampai dengan 16.30 WIB, Jakarta (Kamis, 30/5).

Instagram live yang dinamai JEJAK (JElajah PaJAK) sudah memasuki episode ke-4. Kali ini tema yang dibahas yaitu tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi. Narasumber pada instagram live ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan Ayun Fitri Hastuti dan Elga Maria.

Ayun memberikan pemaparan mengenai PMK-168 yang mengatur tentang simplifikasi/penyederhanaan cara penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 melalui penggunaan tabel Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk menghitung kewajiban PPh Pasal 21 masa pajak selain masa pajak terakhir (Januari s.d. November).

Sementara itu, Elga menyampaikan tarif pemotongan PPh Pasal 21 yang diatur dalam PMK-168 menggunakan 3 (tiga) tarif pemotongan. “Secara garis besar, pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan 3 tarif pemotongan yaitu tarif progresif berdasarkan pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh atau yang biasa disebut dengan tarif umum. Kemudian Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Bulanan yakni TER-A, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status PTKP TK/0, TK/1 dan K/0; TER-B, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status PTKP TK/2, TK/3, K/1, dan K/2; dan TER-C, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status PTKP K/3. Terakhir tarif TER Harian yakni untuk penghasilan harian kurang dari sama dengan Rp450.000,00 per hari, penghasilan harian lebih dari Rp450.000,00 sampai dengan Rp2.500.000,00 per hari dan penghasilan harian lebih dari Rp2.500.000,00 per hari,” ungkap Elga.

Selanjutnya, Ayun menyampaikan contoh penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap menggunakan tarif TER yang diatur dalam PMK 168 Tahun 2023. “Untuk menghitung PPh Pasal 21 Pegawai Tetap untuk masa pajak selain masa pajak terakhir yaitu rumusnya penghasilan bruto dikali tarif TER. Contoh Tuan R pada tahun 2024 bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji sebulan Rp10.000.000,00 serta membayar iurab pensiun sebesar Rp100.000,00 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0) sehingga penghitungan PPh Pasal 21 yaitu 2% dikali Rp10.000.000,00 sama dengan Rp200.000,00 per bulan. Untuk masa pajak terakhir pertama menghitung PPh Pasal 21 setahun dengan rumus penghitungannya yaitu penghasilan bruto setahun dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, zakat/sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja dan PTKP kemudian dikali tarif pasal 17. Kemudian untuk menghitung PPh Pasal 21 masa pajak terakhir rumusnya yaitu PPh Pasal 21 setahun dikurangi PPh Pasal 21 yang telah dipotong selain masa pajak terakhir,” jelasnya.

Elga juga menjelaskan bagaimana penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai dan Pegawai Tidak Tetap yang menerima penghasilan tidak secara bulanan dan secara bulanan. “Untuk pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap yang menerima penghasilan tidak secara bulanan dengan penghasilan kurang dari sama dengan Rp2.500.000,00 per hari, rumusnya yaitu TER Harian dikali penghasilan bruto. Sedangkan untuk Bukan Pegawai dan Pegawai Tidak Tetap yang menerima penghasilan lebih dari Rp2.500.000,00 per hari, rumusnya yaitu penghasilan bruto dikali 50% kemudian dikalikan dengan tarif Pasal 17,” ujarnya.

Di akhir sesi, Ayun menegaskan bahwa wajib pajak dapat menggunakan kalkulator pajak yang dapat diakses di laman kalkulator.pajak.go.id untuk membantu penghitungan PPh Pasal 21 sehingga tidak perlu menghafalkan tarif pemotongannya. Selain itu, Ayun juga menjelaskan terkait kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk tahun 2024 sudah dilakukan melalui e-Bupot PPh Pasal 21 yang dapat diakses melalui laman DJPOnline (djponline.pajak.go.id).

Pewarta: Amalia Hanifah
Kontributor Foto: Yulia Citra Suryani Situmorang
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.