
Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap Muhammad Najib Amrullah dan Rakhmat Hidayat memberikan sosialisasi tentang perpajakan instansi pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Sosialiasi berlangsung selama 40 menit melalui Instagram Live akun Instagram KPP Pratama Cilacap @pajakcilacap di Cilacap (Jumat, 8/7).
“Instansi Pemerintah sesuai dengan PMK-59 terdiri dari instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan dan memiliki kewenangan serta tanggung jawab penggunaan anggaran, sehingga wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan,” kata Rakhmat.
Rakhmat juga menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah yaitu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, pengukuhan PKP, perubahan data, pemindahan tempat terdaftar, penetapan sebagai wajib pajak non-efektif, penghapusan NPWP, pencabutan pengukuhan PKP, penghitungan pajak, penyetoran pajak dan pelaporan SPT. Lebih lanjut, Rakhmat menjelaskan secara detail kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagi instansi pemerintah.
Direktorat Jenderal Pajak telah mempermudah wajib pajak instansi pemerintah untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan menghadirkan aplikasi e-Bupot unifikasi. Adanya e-Bupot unifikasi memudahkan wajib pajak instansi pemerintah dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya yaitu pembuatan bukti potong, pembuatan kode billing, dan pelaporan SPT.
“Wajib pajak tidak perlu menginstal aplikasi e-SPT, cukup dengan aplikasi e-Bupot wajib pajak dapat melaporkan pajak dengan mudah, jangan lupa untuk melakukan permohonan sertifikat elektronik terlebih dahulu sebelum menggunakan aplikasi e-Bupot,” tambah Najib.
KPP Pratama Cilacap berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi wajib pajak, khususnya wajib pajak instansi pemerintah dalam memahami hak dan kewajiban perpajakannya.
- 9 kali dilihat