
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bumiayu kembali menyapa pengikut akun Instagram @pajakbumiayu dalam live instagram dengan mengadakan Edukasi Perpajakan yang mengusung tema Insentif Pajak Diperpanjang di aula KP2KP Bumiayu (Selasa, 31/8).
Live instagram episode kedua ini, berlangsung kurang lebih 1 jam dimulai pukul 15.30 WIB dengan menghadirkan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal Bagus Sulistya sebagai narasumber dan Amrin Muakhor serta Krisnadi Arif Himawan, pelaksana KP2KP Bumiayu sebagai pembawa acara. Materi yang dibawakan bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-82/PMK.03/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 atau biasa disebut PMK-82.
Aturan tersebut mengatur tentang perpanjangan insentif pajak kepada wajib pajak pada sektor-sektor tertentu yang masih membutuhkan dukungan pemulihan ekonomi. Tujuannya untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia, mendukung program penguatan kesehatan masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional serta diberikan secara selektif, dengan prioritas kepada pelaku usaha yang tertahan dan perlu didukung laju pemulihannya.
“Isi dari PMK-82 ini mengubah Pasal 18 dari PMK-9/2021 yaitu mengenai jangka waktu pemberian insentif dari sebelumnya diberikan untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2021 menjadi masa pajak Juli sampai Desember 2021 dan sampai 31 Desember 2021 untuk Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor,” tutur Bagus.
Bagus juga menjelaskan, adapun untuk jenis-jenis insentifnya antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM Ditanggung Pemerintah, Pajak Penghasilan (PPh) Final Ditanggung Pemerintah pada Sektor Padat Karya Tertentu yakni Jasa Konstruksi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau biasa dikenal P3-TGAI. Selain itu juga Pengurangan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50%, Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi PKP berisiko rendah yang restitusi sampai dengan 5 miliar dan Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Pada kegiatan tersebut juga dibahas jenis insentif dengan beberapa penyesuaian terkait kriteria penerima insentifnya.
Di akhir sesi, narasumber menyampaikan bahwa saat ini Indonesia dan seluruh dunia sedang berjuang mengatasi pandemi yang belum juga usai. Bagus menyatakan bahwa Tahun 2020 dan tahun 2021 adalah tahun yang sulit karena pandemi Covid-19, meskipun begitu kewajiban perpajakan harus tetap dilaksanakan terlebih pajak adalah tulang punggung utama pembiayaan negara sehingga wajib pajak diharapkan untuk memanfaatkan insentif pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang sudah diperpanjang hingga Desember 2021.
- 31 kali dilihat