
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari melakukan penyuluhan melalui Live Instagram dalam Program MoJiTu season 2 chapter 1 terkait kiat atau tip pelaporan SPT Tahunan di Semarang (Jumat, 21/1).
Program MoJiTu merupakan salah satu inovasi penyuluhan di media sosial melalui live Instagram @pajakcandisari. Sudah melangkah ke babak kedua di chapter 1 dengan topik yang menarik, dimana saat ini memasuki masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Melalui kegiatan ini, tim penyuluh KPP Pratama Semarang Candisari mengajak wajib pajak agar dapat segera menyampaikan SPT sebelum batas akhir pelaporannya. Tidak hanya ajakan, tetapi juga membagikan tips dan persiapan apa saja yang dapat wajib pajak lakukan sebelum pelaporan SPT.
Live Instagram dipandu oleh Charizma Azry Topaz dan Anggit Pratista sebagai narasumbernya. Anggit menyampaikan 3 hal penting yang disiapkan apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online yaitu memiliki NPWP, EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan akun DJPOnline ( https://djponline.pajak.go.id/ ).
Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki jangka watu pelaporannya dari bulan Januari hingga 31 Maret sedangkan Wajib Pajak Badan di bulan Januari hingga 30 April. Aktivasi atau lupa EFIN dapat melalui saluran-saluran yang telah disediakan seperti email resmi, kring Pajak maupun live chat. Orang Pribadi sebagai karyawan menggunakan layanan e-Filing untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)nya, sedangkan non karyawan /usahawan dapat menggunakan layanan e-Form. Wajib Pajak Badan dapat menggunakan e-Filing dengan upload CSV maupun e-Form dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badannya.
“Wajib Pajak menyiapkan daftar harta, daftar hutang dan bukti potong 1721-A1/A2 bagi karyawan sedangkan bagi non karyawan berupa daftar peredaran bruto/omzet setiap bulan, bukti pembayaran Pajak, daftar harta dan hutang, serta laporan keuangan apabila menyelenggarakan metode pembukuan,” ungkap Anggit.
Pada Wajib Pajak Badan selain menyiapkan daftar harta dan, daftar hutang juga menyiapkan daftar amortisasi/penyusutan harta, bukti potong pemotongan/pemungutan pihak lain dan Laporan Keuangan. Chaizma menyimpulkan bahwa dengan menyiapkan dokumen yang digunakan dan melaporkan SPT Tahunan PPh secara tepat waktu akan memudahkan pelaporan SPT, terlebih lapor SPT sudah bisa secara online dan sebagai wujud partisipasi berkontribusi bagi negara. “Apabila masih terdapat pertanyaan dan memerlukan asistensi mapun konsultasi Wajib Pajak dapat menghubungi Account Representative (AR)nya maupun mengambil antrean online untuk konsultasi di meja Helpdesk,” tutup Anggit.
- 38 kali dilihat