
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Herry Prapto dan Erik Rubiyanto membahas perubahan aplikasi layanan pemindahbukuan secara eletronik (e-Pbk) dalam siaran langsung Instagram di akun Instagram @pajakcibeunying, (Jumat, 17/11).
“E-Pbk versi 2.0 ini menawarkan lebih banyak fitur yang akan memudahkan wajib pajak dalam melakukan pemindahbukuan dibandingkan dengan e-Pbk versi 1.0 yang diluncurkan pada 12 Desember 2022 lalu,” ungkap Herry.
Layanan pemindahbukuan sendiri merupakan suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
Lebih lanjut, Herry menjelaskan 7 fitur baru yang disematkan dalam e-Pbk 2.0 pada acara bertajuk Sinclair (Siniar Cibeunying Tax Learning on Air) itu.
Menurutnya, e-Pbk 2.0 memungkinkan wajib pajak untuk memindahbukukan lintas NPWP. “Jika di e-Pbk versi 1.0 wajib pajak hanya dapat memindahbukukan ke NPWP yang sama, di versi baru ini pemindahbukuan dapat dilakukan antar NPWP,” jelas Herry.
Berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat 8 huruf f PMK-242/2014, permohonan pemindahbukuan lintas NPWP wajib dilampiri dengan surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam Surat Setoran Pajak (SSP), yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan ia tidak keberatan pembayarannya dipindahbukukan ke NPWP lain.
“Nah, di versi baru ini, wajib pajak dapat mengunggah lampiran untuk permohonan pemindahbukuan yang membutuhkan lampiran tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, Herry menyebutkan wajib pajak dapat menyampaikan permohonan pemindahbukuan lewat e-Pbk 2.0 ini tanpa menggunakan sertifikat elektronik (sertel).
“Terdapat opsi saat wajib pajak akan mengirim permohonan, apakah menggunakan sertel atau cukup menggunakan kode verifikasi yang dikirimkan pada email wajib pajak. Seperti saat mengirim SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form,” ujarnya.
Herry menambahkan, tak hanya dari Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), e-Pbk versi baru ini juga memfasilitasi pemindahbukuan dari bukti pemindahbukuan. “Dulu, hanya dari NTPN saja yang bisa melalui e-Pbk. Pemindahbukuan atas bukti pemindahbukuan, harus disampaikan secara manual ke loket di KPP,” ujarnya.
Tak hanya itu, Kode Jenis Setoran (KJS) 3XX, 5XX dan 9XX sudah bisa dipindahbukuan secara elektronik dengan versi baru ini. “Fitur lain yang tak kalah menarik yaitu fitur penyimpanan draft. Sekarang wajib pajak dapat menyimpan data permohonan pemindahbukuan jika belum akan submit permohonan untuk sementara waktu,” imbunya.
Dan fitur terakhir, menurut Herry yaitu telah tersedianya panduan penggunaan (user manual) pada e-Pbk 2.0 ini. “Dan selalu ingat ya bahwa atas setiap pelayanan yang diberikan oleh DJP itu tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada hal yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi KPP atau Kring Pajak melalui kanal-kanal yang telah disediakan,” pungkas Herry.
Sebagai tambahan informasi, permohonan pemindahbukuan yang telah disampaikan melalui e-Pbk tetap akan dilakukan penelitian oleh petugas. Jangka waktu penyelesaian permohonan tersebut paling lama 21 hari sejak permohonan diterima KPP sampai dengan diterbitkannya bukti pemindahbukuan.
Pewarta: Herry Prapto |
Kontributor Foto: Herry Prapto |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat