
Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmirputra hadir sebagai narasumber dalam dialog perpajakan bertajuk "Bisnis Bandung berbincang padat, nyantai, asik (Bacang Panas)" selama 30 menit mulai pukul 14.30 WIB di Bandung (Jumat, 18/9).
Acara dialog yang dipandu oleh host Dea Andriyawan ini dilakukan secara live di Instagram Bisnis Indonesia perwakilan Jawa Barat dengan mengangkat tema Insentif dan Kepatuhan Pajak. Oki menyampaikan peran pajak dalam APBN yang mencapai 70% dari total pendapatan negara. "Negara membutuhkan dana yang besar untuk operasional, terlebih dengan adanya pandemi Covid-19," ujar Oki.
Oki menerangkan bahwa Pemerintah sudah mengalokasikan dana Rp695 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19. "Secara umum, sistem self assessment yang digunakan dalam perpajakan Indonesia memuat empat hal pokok dalam melaksanakan kewajiban pajak. Kami biasanya menyingkatnya menjadi 4 M yaitu Mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP, Menghitung, Menyetor, dan Melapor," tutur Oki.
"Negara membutuhkan keasadaran gotong royong dari masyarakat untuk menggalang kontribusi bersama. Apalagi Negara saat ini sedang berupaya menangani pandemi Covid-19. Meskipun batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan telah lewat, namun SPT tetap dapat disampaikan secara online ke DJP," imbuh Oki.
Demi percepatan pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah juga memberikan insentif pajak kepada wajib pajak terdampak Covid-19 seperti yang tertuang dalam beberapa peraturan yang telah terbit antara lain Undang-Undang No 2 Tahun 2020 terkait penetapan PERPPU-1/2020 sebagai Undang-Undang yang mengatur Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan/PMK-110/PMK.03/2020 yaitu Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (perpanjangan masa insentif sampai Desember 2020 untuk PPh 21 DTP, PPh UMKM DTP, Pembebasan PPh 22 impor, dan Pengurangan angsuran PPh 25 sebesar 50%).
"Sebagai upaya supaya penyerapan insentif pajak lebih optimal dan kepatuhan wajib pajak meningkat, Kanwil DJP Jawa Barat I telah melaksanakan sosialisasi di berbagai kanal informasi dan meningkatkan kerja sama dengan berbagai ILAP (instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya), salah satunya melalui IG live ini," pungkas Oki. (SW)
- 34 kali dilihat