Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III melakukan Tax Live–sosialisasi perpajakan melalui siaran langsung di Instagram—dengan membahas insentif perpajakan atas kendaraan bermotor listrik dan hybrid yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 12 Tahun 2025 di Kota Bogor (Senin, 28/4).
Tiga Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat III, yaitu Lala Krisnalia dan Akbar Sutrisno menjadi narasumber di kegiatan tersebut. Sedangkan Fitria Murty bertugas sebagai moderator.
“Insentif ini terbagi menjadi dua bentuk utama, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat tertentu dan bus tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah (LCEV) seperti hybrid,” sebut Lala Krisnalia
Selanjutnya, Akbar Sutrisno menambahkan bahwa insentif PPN DTP hanya diberikan kepada kendaraan yang memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ia juga menjelaskan bahwa insentif ini diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.
“Kendaraan listrik roda empat dan bus tertentu dengan TKDN minimal 40% mendapat insentif PPN DTP sebesar 10%, sedangkan bus dengan TKDN antara 20% hingga kurang dari 40% mendapat insentif sebesar 5%,” terang Akbar.
Terkait jenis kendaraan yang memenuhi syarat, Fitria Murty menyebutkan bahwa daftar lengkapnya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 968 Tahun 2025. Beberapa merek dan tipe kendaraan roda empat yang tercantum antara lain Wuling Air EV, Wuling Binguo EV, MG 4 EV, Neta V-II, Chery OMODA E5, dan Hyundai IONIQ 5.
Tak hanya membahas substansi kebijakan, Fitria juga menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif ini. Penjual kendaraan wajib membuat dua faktur pajak. “Faktur yang harus diterbitkan ada dua, yaitu untuk bagian PPN yang ditanggung pemerintah dan satu lagi untuk bagian yang tetap dikenakan, serta mencantumkan keterangan khusus sesuai PMK 12/2025,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Ayo, manfaatkan insentif PPN DTP KBL tahun anggaran 2025 ini! Dengan ikut serta, berarti kita mendukung terbentuknya ekosistem kendaraan listrik yang bersih dan berkelanjutan,” pungkas Lala menutup sesi.
Wajib pajak yang belum sempat menonton siaran langsung ini, dapat menyaksikan rekaman lengkapnya di akun Instagram @pajakjabar3. Selain itu, apabila wajib pajak ingin mengunduh PMK Nomor 12 Tahun 2025, dapat dilakukan melalui laman pajak.go.id.
Pewarta: Faridha D F |
Kontributor Foto: Faridha D F |
Editor: Erin Johana S N |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat