KPP Pratama Samarinda Ulu menyelenggarakan sosialisasi terkait PMK-44/PMK.03/2020, dengan judul “Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah?” melalui fitur live pada aplikasi Instagram (Rabu, 13/5). Langkah ini diambil guna mempermudah sosialisasi kepada wajib pajak terkait peraturan baru tanpa harus melakukan tatap muka.

Narasumber pada live IG kali ini adalah Kurnia Nur Arif Hakim (Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan) dan Deny Reza Tachrim (AR Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan). Sosialisasi ini diikuti oleh 38 penonton.

Yang disampaikan pada live IG kali ini adalah saat mulai berlakunya PMK-44/PMK.03/2020 tersebut yakni mulai bulan April 2020 hingga September 2020. Selain itu yang dipaparkan juga terkait latar belakang diterbitkannya aturan tersebut, fasilitas yang didapatkan, dan juga terkait teknis pelaporannya.

Selain pemaparan materi dari narasumber, sesi tanya jawab juga dilakukan dalam live IG kali ini. Salah satu pertanyaan yang diajukan oleh penonton adalah “Apabila sudah mengajukan suket PP23, lalu di April perusahaan tidak ada omzet karena tutup, di Mei baru ada omzet, lalu pelaporan realisasi di bulan April bagaimana?” tanya  @jungtra.

Ke depannya sosialisasi seperti ini akan diadakan kembali dengan materi yang berbeda pastinya. Mengutip quotes dari salah satu narasumber, bahwa “Sejatinya negara tidak melihat seberapa besar atau kecilnya yang kita berikan kepada negara, sehingga lakukan pembayaran pajak tersebut dengan sepenuh hati meskipun itu hanya 0,5%”. (LAW)