Tim Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil WPB) mengadakan Instagram Live untuk membahas Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan terbaru yang perlu dipahami oleh pelaku bisnis dan wajib pajak (Selasa, 18/2).
Coretax DJP adalah sistem perpajakan modern yang terintegrasi, mempermudah pelaporan, meningkatkan transparansi, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Seperti yang dijelaskan oleh Didy Supriyadi, Penyuluh Pajak Ahli Madya, "Coretax (DJP—red) adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang lebih modern dan terintegrasi yang mempermudah pelaporan dan memberikan kepastian hukum."
Didy juga menjelaskan tentang administrasi pajak dalam keluarga, "Jika suami dan istri tidak memiliki perjanjian pisah harta, NPWP suami yang digunakan untuk pelaporan pajak." Namun, jika istri memiliki usaha atau memilih kewajiban terpisah, dia dapat mengajukan NPWP terpisah.
Ahmad Rifan, Penyuluh Pajak Ahli Muda, menjelaskan peran Person in Charge (PIC) dalam Coretax DJP. Menurutnya, dalam sistem ini, setiap perusahaan wajib menunjuk seorang PIC yang bertanggung jawab atas administrasi pajak. "Peran PIC sangat penting karena mereka bisa dikenakan sanksi administratif atau pidana jika terjadi pelanggaran pajak," ujar Rifan.
Rifan menambahkan, "Jika sistem Coretax (DJP—red) mengalami gangguan, wajib pajak masih bisa menggunakan e-Faktur Desktop sebagai alternatif untuk menerbitkan faktur pajak."
Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pesan penting dari kedua penyuluh pajak. "Pajak itu wajib, kami siap membantu agar pelaporan pajak lebih mudah dan tepat," tutupnya.
Pewarta: Suci Zuliyan Safitri |
Kontributor Foto: Nur Widysari |
Editor: Susiloadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat