
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Tolitoli menyapa wajib pajak di Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol dalam liputan bersama reporter Radio Republik Indonesia (RRI) Tolitoli dengan tema Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di kabupaten Tolitoli (Rabu, 9/2).
Narasumber dalam gelar wicara radio ini adalaha Fungsional Penyuluh KPP Pratama Tolitoli Mohammad Syarief Nur Maulan dan Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Tolitoli Adyatma Ihza Faadilah Akbar. Dalam paparannya, Syarief menjelaskan terdapat enam pokok perubahan dalam UU HPP meliputi perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Barang Mewah (UU PPN & PPnBM), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan UU Cukai.
Syarief juga menyampaikan informasi terkait Presiden Joko Widodo yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada tanggal 29 Oktober 2021 sehingga masyarakat perlu mendapatkan informasi terbaru terkait perubahan-perubahan aturan perpajakan dalam UU HPP.
Sebelum mengakhiri paparannya, Syarief tidak lupa memberikan informasi yang menjadi topik yang hangat di perbincangkan masyarakat adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi.
“Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak langsung menyebabkan setiap orang harus membayar pajak,” jelas Syarief.
Melalui liputan bersama reporter RRI Tolitoli, KPP Pratama Tolitoli berharap mampu memberikan edukasi dan pemahaman kepada wajib pajak di kabupaten Tolitoli dan kabupaten Buol mengenai aturan dan kebijakan baru dalam UU HPP.
- 14 kali dilihat