
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup kembali menghadirkan siniar bertajuk “NGOPI (Ngobrol Pajak Terkini)” yang akan dirilis pada akun resmi Youtube KPP Pratama Curup bertempat di Ruang Podcast 327 KPP Pratama Curup (Selasa, 26/9).
Siniar yang membahas aplikasi e-PBK ini dipandu langsung oleh Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Curup Achlisa Akmalia selaku podcaster dan Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Curup Irwansyah selaku narasumber.
Siniar dibuka dengan penjelasan terkait pengertian, latar belakang, dan dasar hukum penggunaan aplikasi e-PBK. “Dasar hukumnya yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2021 yang membahas tentang Tata Cara Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik,” terang Irwan.
Irwan juga menjelaskan syarat dan cara mengajukan pemindahbukuan secara online melalui aplikasi e-PBK. “Syaratnya, Kawan Pajak harus memiliki akun DJPonline dan sertifikat elektronik yang aktif, dapat mengajukan langsung ke KPP,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irwan menuturkan bahwa ada pembatasan permohonan pemindahbukuan yang dapat diajukan melalui aplikasi e-PBK. “e-PBK ini hanya bisa digunakan untuk pemindahbukuan ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) itu sendiri, tidak bisa dipindahkan ke NPWP lainnya,” tuturnya.
Melalui siniar ini, Irwan berharap wajib pajak yang melakukan kesalahan penyetoran pajak lebih dimudahkan dan dapat memanfaatkan aplikasi e-PBK ini.
Pewarta: Natalia Josephine Sibarani |
Kontributor Foto: M. Ichwan Setiawan |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 13 kali dilihat