
“Tentunya kita sudah tahu ya istilah youtuber adalah mereka yang membuat tayangan/konten video yang diunggah melalui kanal YouTube,” kata Wieka Wintari, Fungsional Penyuluh Pajak ketika menyapa pendengar Pro I RRI Surakarta dalam acara edukasi melalui radio di Surakarta (Rabu, 26/10) .
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II pada kesempatan itu menyampaikan materi edukasi berupa kewajiban perpajakan bagi para youtuber. Wieka Wintari menjadi narasumber tunggal dalam edukasi kali ini. Acara ini dipandu oleh Yogi, penyiar Pro I RRI Surakarta.
Wieka menjelaskan bahwa pengertian penghasilan di undang-undang pajak penghasilan. Pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Dengan melihat pengertian penghasilan di atas maka setiap warga negara tak lepas dari pemenuhan kewajibannya yakni membayar pajak penghasilan dari apapun pekerjaan dan profesinya, tak terkecuali bagi yang berprofesi sebagai youtuber jika memang sudah melebihi batas penghasilan yang telah ditentukan.
Lebih lanjut Wieka ungkapkan, dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2015 maka youtuber ini masuk kedalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 90002 Kegiatan Pekerja Seni. Kelompok ini mencakup kegiatan pekerja seni, seperti novelis, penulis cerita dan pengarang lainnya, aktor, penyanyi, penari sandiwara, penari dan seniman panggung lainnya yang sejenis. Termasuk pula usaha kegiatan produser radio, televisi, dan film, pelukis, kartunis dan pemahat patung.
“Seorang youtuber jika sudah melebihi batas penghasilan berkewajiban untuk membayar pajak, batas ini seperti apa?” tanya Yogi lebih lanjut.
Wieka kemudian menjelaskan batasan penghasilan tidak kenal pajak yang lebih di kenal dengan PTKP. Ia menjelaskan juga metode dalam menentukan Penghasilan Neto. ada dua metode yang bisa digunakan yaitu:pembukuan dan pencatatan. Metode kedua ini disebut menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan digunakan bagi youtuber yang mempunyai penghasilan dalam satu tahun kurang dari Rp4,8 miliar.
“Youtuber yang akan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto wajib memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan,” ungkap Wieka lebih lanjut.
Edukasi yang berlangsung selama 1 jam ini ditutup dengan ajakan kepada pendengar untuk membantu Kanwil DJP Jawa Tengah II yang sedang mencanangkan program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK).
“Mohon wajib pajak membantu kami, dengan sama-sama menjaga integritas, tidak menawarkan sesuatu pemberian kepada petugas pajak, dan melaporkan apabila terdapat indikasi dan bukti bahwa petugas pajak melakukan tindakan yang tidak sesuai kode etik dan melanggar integritas,” pungkas Wieka ketika mengakhiri edukasi melalui radio ini.
Pewarta:Festian Juniar Nugie Indriawan |
Kontributor Foto:Ana Oktiya |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 34 kali dilihat