KPP Pratama Wonosari memberikan edukasi mengenai panduan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi melalui aplikasi Coretax dalam kegiatan podcast yang disiarkan oleh Radio Swara Dhaksinarga, Rabu, (11/3) pukul 10.00 sampai dengan10.30 WIB. Podcast tersebut dipandu oleh host Gita dan menghadirkan dua narasumber dari KPP Pratama Wonosari, yaitu Yuli Irnayanti dan Ganjar Dwi Kharisma.
Dalam pembukaannya, Gita menyampaikan bahwa topik yang diangkat pada podcast kali ini adalah “Panduan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax”. Melalui podcast tersebut, KPP Pratama Wonosari memberikan informasi dan panduan kepada masyarakat mengenai proses pelaporan SPT tahunan yang saat ini sebagian besar dilakukan melalui aplikasi Coretax.
Pada sesi awal, Yuli menjelaskan bahwa saat ini wajib pajak orang pribadi telah memasuki masa pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2025 dengan batas waktu pelaporan paling lambat pada akhir Maret 2026. “Sebagian besar wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui Coretax, kecuali beberapa wajib pajak orang pribadi nonkaryawan dengan status SPT nihil atau kurang bayar yang belum pernah melaporkan SPT secara daring,” jelas Yuli.
Yuli juga menjelaskan beberapa persiapan yang perlu dilakukan oleh wajib pajak sebelum melaporkan SPT tahunan. Persiapan tersebut antara lain memiliki akun Coretax dan tanda tangan elektronik berupa kode otorisasi DJP, serta menyiapkan dokumen pendukung seperti rincian penghasilan, bukti potong, daftar harta dan utang, serta data anggota keluarga.
Selanjutnya, Ganjar menyampaikan bahwa dokumen pendukung dalam pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax saat ini memerlukan data yang lebih rinci dibandingkan tahun sebelumnya. Contohnya seperti pencantuman nomor sertifikat tanah untuk harta berupa tanah dan bangunan serta nomor polisi kendaraan untuk harta berupa kendaraan bermotor. “Wajib pajak hendaknya memeriksa kembali bukti potong yang diterima dari pemberi kerja atau pihak pemotong pajak karena bukti potong tersebut akan otomatis masuk dalam konsep SPT pada sistem Coretax,” tutur Ganjar.
Dalam podcast tersebut, juga dibahas panduan singkat mengenai perubahan data anggota keluarga pada Coretax, cara mencari bukti potong yang diterima wajib pajak, pelaporan SPT tahunan bagi pasangan suami istri, baik yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) terpisah maupun digabung, serta langkah yang perlu dilakukan apabila hasil penghitungan SPT menunjukkan status kurang bayar atau lebih bayar. Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Wonosari memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami proses pelaporan SPT tahunan melalui Coretax serta dapat mempersiapkan data yang diperlukan sebelum melakukan pelaporan.
| Pewarta: Reny Yuanita |
| Kontributor Foto: Reny Yuanita |
| Editor: Haris Abdullah Nuruddin Syah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat
