
Dalam rangka kegiatan sosialisasi, Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta berkesempatan untuk mengisi program talkshow bertema “Bea Meterai”, melalui siaran radio Kota Perak gelombang 94.6FM . Talkshow radio berlangsung selama satu jam , mulai jam 10.00 sampai dengan 11.00 WIB (Kamis,11/05).
Narasumber pada kegiatan ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Eko Susanto dan Pelaksana Septia Ria Susanti. Eko menjelaskan bahwasannya Bea Meterai ini merupakan salah satu jenis pajak yaitu pajak atas dokumen. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022,pemerintah melakukan penyesuaian tarif menjadi satu lapis tetap yakni sepuluh ribu rupiah. Sebelumnya tarif yang digunakan adalah dua tarif yaitu tiga ribu rupiah dan enam ribu rupiah.
“ Jenis meterai ini ada beberapa macam yaitu Meterai Tempel, Meterai Jenis Lain yang bisa berupa Meterai Mesin Teraan Digital, Meterai Sistem Komputerisasi, Meterai Percetakan dan selanjutnya Meterai Elektronik atau sering disebut e-meterai.” kata Eko.
Tim penyuluh juga menyampaikan kepada para pendengar setia yaitu Kawan Kota Perak mengenai Bea Meterai ini dikenakan atas dokumen apa saja, dan bagaimana cara membeli Meterai Elektronik, dan ketentuan pidana bagi orang yang menjual atau mengedarkan meterai palsu.
Sosialisasi lewat radio ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan pemahaman mengenai bea meterai kepada wajib pajak dan mengingatkan agar jangan lupa membayar pajak atas dokumen, bisa dengan Meterai Temple, meterai bentuk lain atau Meterai Digital sebagai bukti kita tertib dalam membayar pajak.
Pewarta: Septia Ria Susanti |
Kontributor Foto: Septia Ria Susanti |
Editor:Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat