Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar melakukan kunjungan lapangan dalam rangka revaluasi aset tanah dan/atau bangunan atas aset wajib pajak yang telah dilakukan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan di Kabupaten Maros (Senin, 5/6). Revaluasi aset adalah penilaian kembali aset yang dimiliki suatu entitas sehingga mencerminkan nilai aset sekarang.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Juru Sita Pajak Negara, dan Petugas Penilai Pajak ini bertujuan untuk menentukan harga pasar dalam rangka pelaksanaan lelang kedua yang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar.

Adapun aset sita yang dilakukan revaluasi berupa tiga unit rumah toko (ruko) yang berlokasi di Perumahan Yuhana Residence Jalan Poros Makassar-Maros Kabupaten Maros. Pada pelaksanaan kegiatan, petugas pajak menyampaikan surat tugas dan menjelaskan tujuan kedatangan ke lokasi wajib pajak. Wajib pajak secara kooperatif mempersilahkan petugas untuk memasuki lokasi aset.

Petugas Penilai Pajak melakukan pengamatan fisik dan wawancara kepada salah satu wakil Wajib Pajak dalam rangka menggali informasi untuk menentukan nilai wajar objek pajak.

Kegiatan revaluasi aset yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak(DJP) atas aset sita merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui penentuan nilai wajar aset yang siap dilakukan lelang untuk melunasi utang pajak Wajib Pajak.

Wajib Pajak juga berharap aset tersebut dapat laku terjual saat pelaksanaan lelang kedua nanti. “Kami juga berharap ruko tersebut terjual saat lelang agar tunggakan pajak kami segera selesai”, ujar salah satu perwakilan wajib pajak.

KPP Madya Makassar berharap dengan kegiatan ini, dapat menjadi contoh untuk wajib pajak yang lain untuk patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya. DJP berkomitmen untuk selalu menegakan hukum perpajakan di Indonesia.

Pewarta: Ummi Handa Dini
Kontributor Foto: Ummi Handa Dini
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.