Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) melangsungkan Peluncuran Aplikasi Layanan Pajak e-Registrasi dan Validasi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Kantor Pusat DJP, Jakarta (Kamis, 23/07).

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya mengingatkan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi pandemi Covid-19, salah satunya dengan Program Ekonomi Nasional yang didalamnya mengatur pemberian subsidi bunga atau subsidi margin dan pemberian insentif perpajakan yang bisa dimanfaatkan oleh UMKM. Salah satu persyaratan UMKM untuk memanfaatkan fasilitas itu adalah memiliki NPWP.

“Harapan kami, ketika wajib pajak terutama UMKM hendak memanfaatkan stimulus berupa subsidi bunga atau subsidi margin dengan mendatangi bank. Saat itu pula bisa dapat NPWP,” ungkap Suryo.

Layanan Perpajakan e-Registrasi dan Validasi NPWP di Bank ini direncanakan bisa dimanfaatkan wajib pajak mulai 17 Agustus 2020 secara daring melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan.

Dirjen Pajak juga menitipkan pesan kepada Himbara untuk menekankan kepada para pengusaha, bahwa fungsi NPWP adalah sebagai sarana mengadministrasikan penduduk dalam sistem perpajakan di Indonesia. “Bukan berarti memiliki NPWP itu langsung harus membayar pajak,” tegasnya.

Dilain sisi, DJP juga memandang kebutuhan dari pihak bank untuk melakukan validasi atas kebenaran NPWP yang dibawa oleh wajib pajak. Untuk itu, DJP menggandeng Himbara dalam Peluncuran Aplikasi Layanan Pajak e-Registrasi dan Validasi NPWP ini. Sehingga baik pengusaha dan pihak bank sama-sama mendapatkan manfaat atas adanya aplikasi layanan perpajakan ini.

“Jadi one stop service benar-benar ada di perbankan,” harap Suryo. “Ada 64 juta UMKM di Indonesia. Kalau kita beri kemudahan mulai mendaftar, bayar, dan lapornya, paling tidak kita memberikan kemudahan untuk 64 juta masyarakat Indonesia dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” imbuhnya.

Kegiatan Peluncuran Aplikasi Layanan Pajak e-Registrasi dan Validasi NPWP bersama perwakilan dari empat Bank Negara, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN ini juga disiarkan secara langsung di kanal Youtube DitjenPajakRI.