Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang terpantau belum melakukan pelaporan SPT Tahunan per Juli 2022 (Selasa, 2/7). Acara sosialisasi ini dilangsungkan di ruang aula KP2KP Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Pihak KP2KP Masamba menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini difokuskan untuk memberikan edukasi dan asistensi kepada wajib pajak yang masih lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Wajib pajak yang diundang pada kegiatan ini sendiri merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan maupun non karyawan. Salah satu wajib pajak yang mengikuti sosialisasi yaitu Yuda Pratama, seorang karyawan swasta yang bekerja di Pulau Kalimantan. Karena minimnya informasi, Yuda beranggapan bahwa pelaporan SPT Tahunan hanya bisa dilakukan di Kantor Pajak tempat NPWP terdaftar sehingga Yuda menunggu hingga ia kembali ke Luwu Utara untuk melaporan SPT Tahunan.

Pegawai KP2KP Masamba menjelaskan mengenai kemudahan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing yang dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Pegawai yang bertugas memandu Yuda dan menjelaskan secara detail langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing.

“Saya kira melapor SPT harus ke kantor pajak, ternyata bisa lewat HP saja,” tutur Yuda usai menerima penjelasan dari petugas KP2KP Masamba .

Petugas KP2KP Masamba pun menyarankan jika ada hal yang tidak dipahami saat pelaporan, wajib pajak dapat melakukan konsultasi via Whatsapp Center KP2KP Masamba atau dapat datang langsung ke kantor pajak terdekat.