Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali bersinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Boyolali menyelenggarakan acara rekonsiliasi pajak pusat atas pengeluaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di aula KPP Pratama Boyolali (Selasa, 20/9).

Rekonsiliasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-85/PMK.03/2019. Pemerintah Daerah akan melakukan rekonsilisi dengan KPP Pratama Boyolali setiap semester dengan pembuatan Berita Acara Rekonsiliasi. BAR merupakan hasil evaluasi antara kedua pihak terkait atas kesesuaian antara jumlah pajak yang telah dipungut bendahara daerah dan jumlah pajak yang telah disetor ke kas umum negara.

“Transaksi yang harus dikonfirmasi sebanyak puluhan ribu, sehingga diharapkan ada perbaikan dan penertiban administrasi dari bendahara agar rekonsiliasi selanjutnya lebih mudah," ungkap Fajar Prabowo selaku Kepala Seksi Pengawas III.

Agar tepat sasaran, upaya untuk pengawasan penggunaan dana APBD ini terus ditingkatkan. Salah satunya mengenai pemungutan/pemotongan pajak atas kegiatan penggunaan dana. Kerja sama antara OPD dengan KPP Pratama Boyolali akan lebih efektif untuk pengawasan dana APBD. Selain itu, kegiatan rekonsiliasi juga secara langsung akan dapat meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara.

“Rekonsiliasi ini merupakan hal yang baru dan memerlukan upaya yang ekstra antara pihak-pihak yang terlibat," pungkas Fajar.

Pewarta: Ari Hatanti
Kontributor Foto: Ari Hatanti
Editor: Muhammad Afif Fauzi