Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) terhadap Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) (Kamis, 31/8). KPDL ini dilakukan dengan metode penyisiran pada wajib pajak yang memiliki bangunan di wilayah Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pihak KP2KP Benteng menyatakan bahwa tujuan dari pelaksanaan KPDL ini adalah untuk menggali potensi objek bangunan baru yang berlokasi di Kabupaten Kepulauan Selayar. Nantinya bangunan yang mencapai lebih dari 200 meter persegi akan dikenakanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) KMS.
Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh petugas KP2KP Benteng Bastomi Ali Ustadi. Namun saat datang ke lokasi bangunan, Bastomi tidak menemui pemilik dari bangunan yang dituju, untuk selanjutnya pelaksana KP2KP Benteng akan menghubungi wajib pajak untuk verifikasi data terkait bangunan yang dimiliki.
“Selanjutnya wajib pajak perlu menghitung luas bangunan jika lebih dari 200 meter persegi dan tidak menggunakan jasa konstruksi dalam pembangunannya, maka akan dikenakan PPN KMS dengan tarif 2,2% yang mulai berlaku per tanggal 1 April 2022 dikalikan dengan total biaya pembangunan tidak termasuk harga beli tanah,” jelas Bastomi.
Pihak KP2KP Benteng berharap pelaksanaan KPDL ini dapat turut mengoptimalkan program penggalian potensi wajib pajak dan juga dapat menambah penerimaan serta kepatuhan perpajakan, khususnya bagi wajib pajak di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pewarta:Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto:Restu Fajar Subhakti |
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 11 kali dilihat