
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melakukan penilaian objek perkebunan wajib pajak di Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Rabu, 14/9). Kegiatan dilakukan oleh Fungsional Asisten Penilai Pajak dan Petugas Penilai KPP Pratama Kisaran.
Kegiatan bertujuan untuk menentukan nilai objek perkebunan yang akan digunakan sebagai acuan dalam penentuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan yang terutang pada tahun 2023. Petugas dari KPP Pratama Kisaran melakukan penilaian objek perkebunan milik wajib pajak. Dalam melaksanakan kegiatan penilaian ini, Asisten Penilai Pajak KPP Pratama Kisaran Jodi Ramadhana didampingi oleh Petugas Penilai KPP Pratama Kisaran Steven Novanolo Mendrofa dan Anugerah Ginting.
Jodi menyampaikan bahwa dalam proses penilaian ini, petugas memastikan bahwa luas areal objek perkebunan telah sesuai dengan dokumen izin usaha perkebunan, termasuk menentukan klasifikasi bangunan-bangunan yang ada di dalam areal objek perkebunan.
Jodi menjelaskan bahwa hasil penilaian ini menjadi penting karena akan dijadikan dasar dalam penghitungan PBB terutang di tahun 2023. Jodi menambahkan bahwa untuk mendukung penghitungan dalam proses penilaian ini, petugas juga melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk memperoleh data harga pasar di wilayah lokasi objek perkebunan tersebut.
Pewarta: Teddy Ferdian |
Kontributor Foto: Steven Novanolo Mendrofa |
Editor: Mutia Ulfa |
- 29 kali dilihat