Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan verifikasi lapangan terhadap wajib pajak atas nama Suardi Fattah dalam rangka menindaklanjuti permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Aktivasi Akun PKP yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Sidenreng Rappang (Senin, 19/6).

Suardi Fattah, selaku calon PKP merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang usahanya bergerak di bidang perdagangan besar minuman ringan di Kabupaten Sidenreng Rappang dengan omzet usaha telah melebihi 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun terakhir. Dengan demikian, ia telah memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan menjadi PKP.

Setelah sampai di lokasi usaha, tim KP2KP Sidrap disambut langsung oleh wajib pajak. Shely Azahra selaku petugas melakukan verifikasi kebenaran lokasi usaha dan data wajib pajak. Petugas juga menjelaskan apa saja hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan menjadi PKP dan sanksi apabila tidak menjalankan kewajiban perpajakannya.

“Setelah dikukuhkan menjadi PKP, Bapak wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya,” ujar Shely.

Setelah meneliti kelengkapan berkas dan kesesuaian antara informasi yang tercantum dalam formulir permohonan pengukuhan PKP dengan keadaan yang sebenarnya, petugas menyampaikan bahwa selanjutnya wajib pajak dapat datang ke kantor pajak untuk melakukan instalasi aplikasi e-Faktur sekaligus asistensi cara pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN.

Pewarta: Shely Azahra
Kontributor Foto: Julia Ayu Wulandari
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.