
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melaksanakan verifikasi lapangan usaha wajib pajak badan yang berlokasi di Jalan Poros Galesong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar (Selasa, 28/11). Kegiatan verifikasi lapangan usaha ini merupakan tindaklanjut atas permohonan aktivasi akun Pengusahan Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh wajib pajak.
Kegiatan verifikasi lapangan dilaksanakan oleh Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh dan Pelaksana KP2KP Takalar Robertus Eric Orlando. Dalam kunjungannya, Tim KP2KP Takalar bertemu dengan Direktur PT SMMB. Cres menyampaikan tujuan verifikasi lapangan usaha untuk memastikan kebenaran data wajib pajak antara dokumen permohonan Aktivasi Akun PKP dan aktivitas kegiatan usaha yang sesungguhnya.
RR, Direktur PT SMMB, menjelaskan bahwa kegiatan usaha ini bergerak di bidang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg dan merupakan Agen LPG PSO yang telah ditunjuk oleh PT Pertamina. Dengan kegiatan usaha yang telah berjalan 3 (tiga) bulan, PT SMMB ingin menerbitkan faktur pajak karena menerima fee transport dari PT Pertamina.
Cres menjelaskan kepada RR mengenai kewajiban perpajakan PT SMMB setelah dikukuhkan sebagai PKP. “Setelah dikukuhkan sebagai PKP, perusahaan bapak wajib menerbitkan faktur pajak atas fee transport yang diberikan oleh pihak PT Pertamina. Selanjutnya, untuk kewajiban pemungutan PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada titik serah agen atau pangkalan, dipungut dan disetor dengan besaran tertentu,” jelas Cres.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan LPG tertentu, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022. Dalam pasal 6 ayat 1 PMK No 62/PMK.03/2022, besaran tertentu PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b, ditetapkan pada titik serah agen. Besaran tertentu PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu yaitu sebesar 1,1/101,1 (satu koma satu per seratus satu koma satu) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dari selesih lebih antara harga jual pangkalan dan harga jual agen.
Cres melanjutkan penjelasan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP. “Perlu diingat pak ya, setiap bulannya wajib pajak juga wajib melaporkan SPT Masa PPN paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Dengan bapak melapor tepat waktu, bapak akan terhindar dari pengenaan sanksi administrasi. Adapun sanksi administrasi berupa denda keterlambatan ataupun tidak lapor itu sebesar Rp500.000,” ungkap Cres.
Setelah menyampaikan kewajiban Wajib Pajak PKP, Tim KP2KP Takalar tidak lupa memberi tahu wajib pajak bahwa setelah kegiatan verifikasi lapangan, wajib pajak akan diminta untuk kembali hadir ke kantor. Apabila permohonan diterima, maka akan dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat elektronik. Setelah mendapat sertifikat elektronik, wajib pajak akan dibantu terkait pemasangan aplikasi faktur 3.2, asistensi tata cara pelaporan SPT Masa PPN melalui web e-Faktur, dan wajib pajak dapat mengakses layanan administrasi lainnya di e-Nofa, seperti permintaan nomor seri faktur pajak dan permohonan lainnya.
Dengan adanya kegiatan verifikasi lapangan usaha wajib pajak, selain memastikan kesesuaian data wajib pajak dengan dokumen permohonan, KP2KP Takalar juga sekaligus memberikan edukasi dan pemahaman terkait kewajiban perpajakan kepada wajib pajak. Sehingga wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, benar, dan tepat waktu ke depannya.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Takalar |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat