
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Desa Hilir Kantor yang terletak di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak (Jumat, 26/3).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Petugas Penyuluh KP2KP Ngabang Venansius Fajar Sinabutar dan Ananta Widya Permana. "Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan lewat pemberian edukasi secara langsung," jelas Venansius.
Petugas penyuluh melakukan wawancara secara langsung dengan wajib pajak maupun pelaku usaha yang belum menjadi wajib pajak, dilanjutkan dengan mengisi formulir KPDL hingga dokumentasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut petugas juga memberikan informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP mengatur fasilitas batasan penghasilan bruto tidak kena pajak untuk UMKM. Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku pada tahun ini mengatur mengenai pembebasan PPh bagi UMKM wajib pajak orang pribadi. Syarat bebas PPh itu adalah omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun.
''Fasilitas peredaran bruto bebas pajak senilai Rp500 juta ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan skema PPh final PP 23/2018 dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilannya. Bila wajib pajak yang dimaksud ternyata memiliki peredaran bruto di bawah Rp500 juta dalam 1 tahun, maka wajib pajak orang pribadi UMKM tidak perlu membayar PPh. Bila wajib pajak memiliki omzet di atas Rp500 juta, maka setiap omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5%. Sebagai contoh, bila seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun, maka hanya peredaran bruto senilai Rp700 juta saja yang dikenai PPh final UMKM. Dengan demikian, PPh final yang dibayar dalam setahun hanya senilai Rp3,5 juta,'' ujar Ananta.
Dalam UU HPP tersebut juga ada kebijakan Program Pengungkapan Sukarela. PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. Kegiatan Program Pengungkapan Sukarela ini berlaku mulai dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Salah satu wajib pajak yang ditemui menyampaikan apresiasi atas kunjungan langsung yang dilakukan oleh pihak KP2KP Ngabang kali ini. “Saya banyak berterima kasih kepada petugas dari KP2KP Ngabang yang sudah datang langsung ke kantor saya dalam rangka KPDL dan pemberian edukasi perpajakan. Dengan adanya kegiatan positif semacam ini, saya jadi lebih paham dengan pajak atas usaha saya,'' ujar Hartadi selaku pemilik usaha.
Kepala KP2KP Ngabang L. Joko Tri Santoso berharap kegiatan KPDL ini dapat mendorong kepatuhan dan kontribusi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak di Kabupaten Landak.
- 16 kali dilihat