Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Sidoarjo menyelenggarakan Kelas Pajak daring yang mengfokuskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Acara ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh 121 peserta yang terhubung langsung pada kanal aplikasi Teams Meeting "641_KPP Madya Sidoarjo" (Kamis, 10/8).
Pihak KPP Madya Sidoarjo menyatakan bahwa tujuan dari acara sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai perubahan dalam perlakuan atas natura dan/atau kenikmatan serta penerapannya secara praktis di lapangan. Acara ini difokuskan pada diskusi mengenai area perhatian dan kebingungan bagi Wajib Pajak.
Sesi tersebut menghadirkan dua pembicara utama, Riono Asnan Genda dan Didik Sutanto, keduanya adalah Fungsional Penyuluh dari KPP Madya Sidoarjo. Riono Asnan Genda menyampaikan, "Pembahasan mengenai PMK Nomor 66/2023 sangat dinanti-nantikan karena telah menciptakan kegemparan. Alasannya? Ada pergeseran paradigma yang terlibat. Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, natura dan/atau kenikmatan merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan oleh pemberi kerja dan bukan merupakan objek pajak bagi penerima. Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Pajak Nomor 7 tahun 2021, paradigma tersebut berubah. Natura dan/atau kenikmatan Natura dan/atau kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang terkait dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) dan merupakan objek pajak penghasilan bagi penerima.”
Genda juga menambahkan, "Latar belakang keluarnya PMK nomor 66/2023 ini berakar pada prinsip keadilan. Seperti yang kita tahu, mereka yang umumnya menerima manfaat non-moneter adalah level Manajemen Tingkat Atas, seperti fasilitas apartemen, mobil mewah, dan perjalanan santai. Semua ini masuk dalam cakupan pendapatan tambahan dan kemampuan ekonomi, yang tidak harus berbentuk uang. Perlakuan terhadap natura dan/atau kenikmatan telah diterapkan di sekitar 180 negara, dan tim dari kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan riset mendalam.”
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif. Seorang peserta, Diayanita Anggreini, menanyakan tentang penggunaan fasilitas apartemen, terutama ketika apartemen yang sama ditempati secara komunal oleh tiga individu. Ia mencari panduan mengenai bukti yang diperlukan selama pemeriksaan untuk membuktikan bahwa apartemen memang digunakan bersama oleh tiga penghuni.
Sebagai tanggapan, Didik Sutanto menjelaskan, "Bukti dapat diberikan melalui kontrak yang menunjukkan bahwa apartemen tersebut ditempati oleh tiga orang dan perhitungan nilai pajak penghasilannya dilakukan secara proporsional."
Kelas pajak daring ini memberikan peserta wawasan berharga mengenai perubahan dalam perlakuan pajak terkait natura dan/atau kenikmatan memberikan klarifikasi mengenai hal-hal penting, dan meningkatkan pemahaman mengenai regulasi yang relevan atas natura dan/atau kenikmatan. Untuk informasi dan diskusi lebih lanjut Wajib Pajak disarankan untuk merujuk pada saluran komunikasi resmi KPP Madya Sidoarjo atau mengunjungi KPP Madya Sidoarjo secara langsung.
Pewarta: Achmad Azif Kurniawan |
Kontributor Foto: Ragil Alex Kusuma |
Editor: Siti Nurchoiriyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat