Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua melakukan kunjungan ke lokasi Wajib Pajak Badan dengan sebagai respon atas permintaan pendampingan pembuatan faktur pajak melalui aplikasi Coretax DJP yang berlokasi di Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung (Kamis, 20/3).

Dalam kesempatan tersebut, Petugas KPP Pratama Bandar Lampung Dua, Khairul Askar dan Rian Rivardo, langsung mendampingi direktur perusahaan, Ahmad, dalam memproses pembuatan faktur pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Sebelum membuat faktur pajak, silakan ajukan permintaan sertifikat digital melalui akun Coretax DJP Bapak, lalu lakukan impersonate ke akun perusahaan,” ujar Askar.

Askar menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi Coretax DJP dan e-Faktur tidak jauh berbeda, melainkan hanya lebih disederhanakan agar wajib pajak dapat dengan mudah melakukan kewajiban perpajakannya.

Setelah pelaksanaan asistensi, Ahmad menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan pendampingan perpajakan dari KPP Pratama Bandar Lampung Dua. Lebih lanjut, Ahmad mengaku terbantu atas respon KPP Pratama Bandar Lampung Dua sehingga proses pembuatan faktur pajak dapat diterapkan sesuai dengan aturan.

Di akhir kunjungan, Askar menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan wujud pelayanan prima KPP Pratama Bandar Lampung Dua untuk mewujudkan wajib pajak tertib administrasi perpajakan. Askar juga menyampaikan bahwa KPP Pratama Bandar Lampung Dua siap melakukan pendampingan terkait Coretax DJP, baik secara luring maupun daring, menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi wajib pajak.

Pewarta: Alif Fidianto Hermawan
Kontributor Foto: Rian Rivardo
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.