Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majenang menghadiri undangan dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majenang untuk memberikan sosialisasi terkait penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 profesi dokter dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di RSUD Majenang.
Kegiatan ini diikuti oleh 40 orang yang terdiri dari dokter, manajemen rumah sakit, dan staf medis lainnya yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan RSUD Majenang, Kabupaten Cilacap (Rabu, 12/3).
Dalam melaksanakan kegiatan ini, KP2KP Majenang berkolaborasi dengan Seksi Pengawasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap. Acara dibuka oleh Kepala KP2KP Majenang, Arwan Atrofu Zaman. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada RSUD Majenang atas inisiasinya menyelenggarakan acara ini. Ia juga menyampaikan bahwa KP2KP Majenang selalu siap untuk membantu wajib pajak apabila memerlukan bantuan perpajakan.
“Kami siap memenuhi undangan dari wajib pajak kami dan hari ini kami hadir di RSUD Majenang untuk memberikan sosialisasi dan edukasi terkait penghitungan PPh Pasal 21 profesi dokter. Semoga acara ini dapat berlangsung dengan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak,” ujar Atrofu.
Materi inti disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Cilacap, Nur Wakhid Apriyono. Wakhid menyampaikan materi terkait tata cara penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan dokter serta ketentuan penghitungan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
“Ada dua komponen penghasilan dokter dari RSUD yang dikenakan pajak, yaitu penghasilan sebagai pegawai dalam hubungan kerja (pegawai tetap) dan penghasilan jasa penelitian (tenaga ahli). Penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa dokter dilakukan dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak (DPP) dengan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh. Kemudian DPP dihitung dengan cara mengalikan jasa yang dibayarkan dengan 50%,” ujar Wakhid.
Selain sosialisasi, acara ini juga dibarengi dengan pelaksanaan asistensi pelaporan SPT Tahunan untuk para dokter dan tenaga medis lainnya. Selain itu, tersedia juga layanan aktivasi dan lupa EFIN untuk wajib pajak yang membutuhkan EFIN.
Dengan diadakannya kegiatan ini, KP2KP Majenang berharap seluruh tenaga medis di RSUD Majenang telah melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu pelaporan, yaitu tanggal 31 Maret 2025 dan terhindar dari sanksi administratif.
Pewarta: Bayu Abi Mulyantara |
Kontributor Foto: Yogi Sukrisno Putra |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat