Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu bekerja sama dengan Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palu memberikan edukasi tata cara perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas jasa medis Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (BLU/BLUD) bagi dokter dan tenaga medis non dokter bertempat di Ruang Rapat Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Palu (Rabu, 19/1).
Dalam kesempatan ini, Kepala Sub Bagian Keuangan Rumah Sakit Bhayangkara Halasson Situmorang membuka kegiatan tersebut. Pada saat memberikan sambutan, Halasson menyampaikan bahwa selama ini bendahara pengeluaran telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa medis yang dibayarkan oleh pasien ke dokter melalui BLU. Namun masih terdapat kendala terkait pembuatan bukti potong yang harus diberikan kepada penerima penghasilan dalam hal ini dokter dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang wajib dilaporkan oleh bendahara setiap bulan.
Narasumber kegiatan ini yaitu Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Asria Ningsih dan Account Representative KPP Pratama Palu Chorras Mandagi menyampaikan tata cara perhitungan PPh Pasal 21 yang bersumber dari dana BLU atau BLUD harus menggunakan tarif yang diterima oleh tenaga ahli 50% dari bruto yang diterima dijadikan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam menghitung PPh Pasal 21 menggunakan tarif progesif Pasal 17. Disamping itu, setelah bendahara sudah melakukan pemotongan diwajibkan membuat elektronik bukti potong (e-bupot) melalui ebupotip.pajak.go.id.
Dalam pertemuan ini, bendahara diberikan juga edukasi penerbitan bukti potong 1721-A2 atas gaji dan tunjangan kinerja yang harus segera diterbikan dan disampaikan kepada para pegawai dilingkungan RS Bhayangkara Palu. Mengingat batas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum 31 Maret 2022, Asria pun menyampaikan denda administrasi apabila pegawai ASN atau Non ASN tidak atau terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dikenakan sanksi sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Asria pun mengajak para pegawai untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), apabila terdapat harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun 2020.
- 53 kali dilihat