
Sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak (Jumat, 21/10). Berlokasi di Kelurahan Luwang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, kunjungan ini dilakukan oleh dua pegawai KPP Pratama Sukoharjo Visa Arlita Adea Putri dan Nani Rokhayati.
Wajib pajak yang dikunjungi, PT Renda Kayu Multi Kreasi sebelumnya telah menyampaikan permohonan aktivasi akun PKP ke KPP. Dalam kesempatan ini, Visa memberikan sejumlah pertanyaan kepada penanggung jawab perusahaan untuk memastikan kesesuaian antara data yang disampaikan dalam permohonan dengan keadaan di lapangan.
Perusahaan yang bergerak di bidang industri furnitur ini baru mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2022 ini. Sebagai wajib pajak baru sekaligus PKP baru, Nani perlu menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh wajib pajak.
Nani menjelaskan bahwa perusahaan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Selain itu, ada kewajiban pelaporan SPT PPh Pasal 21 setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya jika ada pegawai yang penghasilannya telah melebihi batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun, jika seluruh pegawainya berpenghasilan di bawah PTKP, hanya wajib melaporkan SPT PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember saja.
"Untuk kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP adalah membuat faktur pajak setiap ada transaksi penjualan, menyetorkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) jika terdapat kurang bayar, lalu melaporkannya dalam SPT PPN setiap bulan," ucap Nani. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT PPN adalah akhir bulan berikutnya. "Khusus untuk SPT PPN ini, baik ada transaksi atau tidak, tetap wajib dilaporkan," imbuhnya.
Wajib pajak mencatat semua penjelasan yang disampaikan petugas. Wajib pajak mengatakan bahwa ia akan berusaha untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu.
Pewarta: Supriyanto |
Kontributor Foto: Febiani Widi Hastuti |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 38 kali dilihat