
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan kepada karyawan PT Tese Manufacturing Indonesia (TMI), Kota Batam (Kamis, 21/12). Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan Karyawan PT TMI dimulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00.
Acara dibuka oleh Human Resources (HR) Manager PT TMI Muhammad Zikra yang didampingi oleh Tax Manager Frangky. “PT TMI sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia selalu taat terhadap aturan yang berlaku di Republik Indonesia termasuk aturan perpajakan,” ungkap Zikra. “PMK-66 ini mengatur lebih jelas tentang pajak atas natura dan kenikmatan yang diterima oleh karyawan kami. Kami sedang mempersiapkan aturan tentang penghasilan berupa natura dan kenikmatan ini. Untuk itu mohon bantuan bantuan dari DJP untuk menjadi teman diskusi kami dalam mempersiapkan aturan tersebut sehingga kami tidak salah langkah,” Frangky menambahkan.
Narasumber pada kegiatan ini adalah Penyuluh Pajak Suyamto dan Jendri Sunandar Saragih. “PMK-66 ini aturan baru dan kami berharap PT TMI bisa menerapkan dengan benar. Kami siap membantu dengan memberikan edukasi,” ujar Suyamto. Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi dengan para peserta. Para peserta antusias mengikuti sosialisasi ini ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta.
Pewarta: Jendri Sunandar Saragih |
Kontributor Foto: Herman Eka Putra |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 88 kali dilihat