Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Pasar Pagi Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara (Selasa, 12/11). Kegiatan tersebut sekaligus penyampaian informasi kepada para pedagang emas mengenai peraturan terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa.

Petugas KPP Pratama Subulussalam Hendra Sitakar, Haryo Budi, dan Dana Syahputra menyampaikan informasi kepada para pedagang emas.

Salah satu pedagang toko emas, Ginting, menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan dan berharap usaha toko emas yang dijalankan makin berkembang. “Terima kasih sudah diinformasikan aturan pajak, karena memang peraturan pajak itu sering berubah ya. Tidak semua pedagang emas tahu mereka itu wajib jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP),” Ujar Ginting.

Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan KPDL selain untuk pendataan lapangan juga untuk profiling wajib pajak dengan melakukan wawancara langsung kepada para pelaku usaha.

Qomarudin berharap dengan adanya kegiatannya ini penggalian data potensi wajib pajak menjadi lebih baik dan bagi wajib pajak dapat meningkatkan kesadaran dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya, khususnya kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP bagi pedagang emas.

“Pedagang emas perhiasan wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) meski omzet usaha dalam 1 tahun masih di bawah Rp4,8 miliar,” ujar Qomarudin. Qomarudin menambahkan bahwa pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN sebesar 1,1% dari harga jual jika PKP memiliki faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jika tidak memilikinya.

Pewarta: Qomarudin Alfatah
Kontributor Foto: Dana Syahputra
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.