Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene menggelar sosialisasi kewajiban perpajakan pengusaha penggilingan padi di Kantor Kecamatan Wonomulyo di Jalan Basuki Rahmat No. 1, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Selasa, 14/3). Sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman perpajakan kepada para pengusaha penggilingan padi yang utamanya telah bergabung pada organisasi Perkumpulan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) di Kecamatan Wonomulyo.

Acara ini dihadiri oleh Hamzah Syamsuddin selaku Ketua Perpadi Polewali Mandar dan Sulaeman MK selaku Camat Wonomulyo. Dalam kesempatan ini, Suhada selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Majene menyampaikan kewajiban perpajakan pengusaha penggilingan padi.

“Untuk omzet dibawah 4,8 Miliar sesuai dengan PP 55 Tahun 2022 yaitu tarif final 0,5% dari omzet, sedangkan omzet diatas 4,8 Miliar wajib mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet sampai dengan 500 juta tidak dikenai pajak penghasilan,” jelas Suhada.

Suhada juga mengajak para peserta sosialisasi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2022 dan segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sampai dengan akhir bulan Maret.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan pemberian suvenir pajak kepada Ketua Perpadi Polewali Mandar dan foto bersama. Pihak KPP Pratama Majene berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di bidang usaha penggilingan padi.

 

Pewarta: Irfanny Dewi Fhadhylah
Kontributor Foto: Dhiya Faridah Amiroh
Editor: Letna Helma Lantika Wisda