Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan penyuluhan One On One kepada wajib pajak usahawan yang memiliki toko alat dan bahan bangunan yang berlokasi di wilayah Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Senin, 4/7).
Kegiatan penyuluhan kali ini dilaksanakan oleh Winandra Syah Hutama dan Restu Fajar Subhakti sebagai anggota tim penyuluh KP2KP Benteng. Setelah sampai di lokasi usaha wajib pajak, penyuluh menjelaskan maksud kedatangannya. "Maksud dari kedatangan kami disini, untuk melaksanakan penyuluhan terkait kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan sebagai wajib pajak usahawan," jelas Restu.
Dalam kunjungan ini, tim penyuluh KP2KP Benteng tidak bisa bertemu wajib pajak sehingga diwakilkan oleh istrinya. Selanjutnya tim penyuluh KP2KP Benteng menjelaskan terkait kewajiban perpajakan yang harus dijalankan wajib pajak.
"Sebagai wajib pajak yang memiliki usaha, wajib pajak diwajibkan membayar pajak UMKM jika omzet sudah lebih dari Rp500 juta dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang wajib dilaporkan mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret," jelas Winandra.
Selain itu, Tim Penyuluh KP2KP Benteng juga menjelaskan sanksi administrasi yang bisa didapatkan wajib pajak jika tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. "Perlu diperhatikan juga, jika wajib pajak tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan bisa terkena sanksi administrasi. Sehingga perlu diperhatikan kewajiban perpajakannya agar terhindar dari sanksi," tambah Winandra.
Kegiatan penyuluhan ini ditutup dengan penandatangan Berita Acara Penyuluhan One On One. Pihak KP2KP Benteng berharap setelah dilaksanakan kegiatan penyuluhan ini wajib pajak bisa lebih memahami apa saja kewajiban perpajakannya. Sehingga angka kepatuhan pajak bisa semakin meningkat khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar.
- 14 kali dilihat