Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan edukasi perpajakan terkait hak dan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara langsung kepada beberapa pengepul kelapa sawit pada PT SAP di Desa Talang Medan, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Kamis, 5/12). Edukasi ini menyasar pedagang pengepul yang banyak membuka pos di pintu masuk PT SAP Mukomuko.
Dalam edukasi ini, Petugas KP2KP Mukomuko Vira Elfriliana dan Riza Linda Oktaviani bertemu dengan beberapa pedagang pengepul Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, di mana salah satunya sedang mengajukan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tidak hanya memeriksa kebenaran data wajib pajak yang sedang mengajukan pengukuhan PKP, Petugas KP2KP Mukomuko memberikan edukasi hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak pengepul yang sedang berada di lokasi.
Darson, salah satu pengepul sawit, menjelaskan bahwa proses pembelian buah oleh pabrik tidak dilakukan secara sembarangan seperti pembelian eceran secara langsung ke masyarakat. Untuk dapat menyuplai buah ke pabrik, masyarakat harus memperoleh izin melalui Surat Pengantar Buah (SPB) yang diterbitkan pabrik tersebut.
“Metode pengumpulan buahnya pun bermacam-macam. Ada masyarakat yang langsung mengirimkan buah ke pabrik dan mendapatkan sejenis kupon untuk diberikan kepada pemegang SPB untuk dicairkan penjualannya,” jelas Darson. “Metode lainnya, pemegang SPB membeli dan mengumpulkan buah terlebih dahulu. Setelah mencapai tonase tertentu, buah akan dikirimkan oleh pemegang SPB," tambahnya.
Petugas KP2KP Mukomuko Vira Elfriliana menekankan kepada para pemegang SPB ini agar selalu menerbitkan faktur atas seluruh penyerahan barangnya, melakukan penyetoran PPN yang telah dipungut, dan melakukan pelaporan setiap bulannya baik ada maupun tidak ada kegiatan usaha.
“Salah satu kewajiban yang sering dilupakan oleh PKP adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN pada akhir bulan berikutnya dengan kemungkinan sanksi denda sebesar Rp500.000 jika wajib pajak tidak atau terlambat untuk melakukan pelaporan PPN,” ungkap Vira. Hal ini penting disampaikan agar wajib pajak tidak lagi mengajukan alasan atas ketidaktahuan terkait kewajiban pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan, terutama jika sanksi denda diterapkan akibat kelalaian dalam melaporkan SPT Masa PPN tepat waktu.
“Jadi sekali lagi saya sampaikan bahwa lapor SPT Masa PPN itu wajib walaupun pada bulan yang dilaporkan tidak ada transaksi penjualan TBS atau pelaporan nihil,” jelas Vira menegaskan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN.
Setelah menerima penjelasan terkait kewajiban perpajakannya sebagai PKP bagi pengepul sawit, Darson menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan. “Baik, Bu. Terima kasih atas penjelasannya terkait kewajiban PKP. Untuk praktiknya nanti akan saya coba terapkan dan apabila ada kendala mohon bimbingannya,” ujar Darson menutup edukasi yang dilakukan oleh petugas KP2KP Mukomuko.
Pewarta: Tomi Wiranto |
Kontributor Foto: Riza Linda Oktaviani |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat