
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang (Rabu, 11/10). Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Penyuluh KPP Madya Dua Semarang dalam rangka memenuhi permintaan dari wajib pajak untuk melakukan sosialisasi tentang pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh pemberi kerja.
Ratna Herawati, Kepala Seksi Pelayanan, memberi kata sambutan dengan menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ibu sekalian atas pemenuhan kewajiban perpajakannya selama ini. Kami berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan Bapak Ibu mengenai hak dan kewajiban perpajakan,” tutur Ratna.
Selanjutnya pemaparan materi mengenai pemotongan PPh Pasal 21 dibawakan oleh penyuluh pajak KPP Madya Dua Semarang, Alam Akbar dan Naela Zulfa. “PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri. Perguruan tinggi selaku pemberi kerja berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji atau pembayaran lainnya yang diberikan kepada pegawai tetap, pegawai tidak tetap maupun bukan pegawai,” terang Alam.
“Bagi pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, maka pembayaran PPh Pasal 21 tersebut menjadi kredit pajak yang akan mengurangi pajak penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” lanjut Alam.
Naela menjelaskan kewajiban pemberi kerja terkait pemotongan PPh Pasal 21. “Pemberi kerja harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku, membuat bukti potong PPh Pasal 21 dan menyerahkan bukti potong tersebut kepada pihak yang dilakukan pemotongan. Setelah melakukan pemotongan, pemberi kerja harus melakukan penyetoran pajak ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan menyampaikan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya,” jelas Naela.
Di akhir kegiatan, peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya apabila ada hal-hal yang kurang jelas terkait materi yang disampaikan. Dengan diadakannya kegiatan tersebut, diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan.
Pewarta: Naela Zulfa |
Kontributor Foto: Anisya Nur M |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat