Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan edukasi terkait pembuatan kode billing Pengalihan Hak atas Tanah dan/Bangunan (PHTB) dan tata cara melakukan validasi e-PHTB secara langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pariaman (Rabu, 3/6).
Dalam sebuah transaksi jual beli tanah, seorang pembeli wajib untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) sedangkan penjual wajib untuk menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/bangunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertugas untuk mengumpulkan penerimaan negara termasuk pembayaran atas PHTB ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2016, besarnya tarif PPh atas PHTB dibagi menjadi tiga. Pertama, 2,5% dari jumlah bruto nilai PHTB selain pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Kedua, 1% dari jumlah bruto nilai PHTB berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Ketiga, 0% atas PHTB kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah.
"Untuk billing PHTB nya gimana ya bu?" tanya wajib pajak.
Petugas KP2KP Pariaman, Ulfa Sandari menjelaskan tentang billing PHTB. "Pembuatan kode billing bagi penjual yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan di djponline.pajak.go.id akun penjual. Dalam kolom jenis pajak, pilih kode 41128-PPh final. Selanjutnya dalam kolom jenis setoran pilih opsi 402-Pasal 4(2) Pengalihan Hak atas Tanah dan/Bangunan. Kemudian, isi masa pajak, tahun pajak, Nomor Objek Pajak (NOP), jumlah setoran dan uraian. Setelah billingnya sudah ada, wajib pajak bisa membayar di kantor pos atau bank persepsi," jawab Ulfa.
"Lalu setelah dibayar, untuk validasi PHTB nya gimana bu?" tanya wajib pajak.
“Pertama, silakan ibu buka situs djponline.pajak.go.id, login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya. Kedua, pilih menu profil, klik aktivasi fitur, pilih layanan e-PHTB untuk menampilkan fitur e-PHTB. Ketiga, pilih menu layanan, klik e-PHTB, klik tambah dan isi data sesuai dengan transaksi PHTB. Terakhir, setelah mengisi semua data dan berhasil, ibu bisa mendownload surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh di djponline.pajak.go.id,” jelas Ulfa.
Wajib pajak mengucapkan terimakasih atas layanan yang telah diberikan sehingga ia dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan tepat dan cepat.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 108 kali dilihat